Mulai tanggal 27 Juli 2016, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan perubahan peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) yang diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016, dimana PTKP yang sebelumnya Rp 36.000.000 menjadi Rp 54.000.000, juga kenaikan upah tidak kena pajak yang sebelumnya Rp 300.000 per hari menjadi Rp 450.000 per hari diatur dalam PMK No. 102/PMK.010/2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kenaikan PTKP tahun 2016 terhadap PPh pasal 21 karyawan PT.YY di Kantor Konsultan Pajak D.Sarwono. Peneliti menggunakan metode literatur dan analisis deksriptif kuantitatif.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kenaikan PTKP 2016 bagi PT.YY dan karyawannya, mengetahui cara menangani kelebihan bayar PPh pasal 21 atas kenaikan PTKP di pertengahan tahun dan menjelaskan sikap PT.YY apabila terjadi kelebihan bayar pada penghitungan PPh pasal 21 karyawannya
展开▼