Pembunuhan merupakan suatu tindak pidana yang mengilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan tidak hanya terjadi di kalangan umum melainkan juga terjadi di lingkungan keluarga. Oleh karena itu, yang berwenang untuk mengadili terdakwa adalah hakim sebagai pejabat peradilan Negara. Hakim dalam hal ini memiliki pertimbangan untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa agar nantinya dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan di lingkungan keluarga. Berkenaan dengan hal tersebut, penulis terdorong untuk membuat penelitian tentang analisis putusan hakim terhadap kasus pembunuhan di lingkungan keluarga. Penelitian ini berfokus pada satu formulasi masalah yaitu apakah dasar hakim dalam memberikan pertimbangan untuk memutuskan perkara dalam tindak pidana pembunuhan di lingkungan keluarga. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normative dimana menggunakan studi pustaka danudwawancara untuk memperoleh data. Penulis menggunakan metode analisis kualitatif dengan proses berfikir deduktif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutus suatu perkara pembunuhan di lingkungan keluarga, tidak mempertimbangkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai dasar putusannya.
展开▼