Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Kabupaten Magelang belum optimal dalam melaksanakan pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, karena Inspektorat belum sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sebagai perangkat daerah, Inspektorat Kabupaten Magelang berperan melaksanakan urusan wajib pemerintah Kabupaten Magelang di bidang pemerintahan umum dengan melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik ( good governance ). Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,selain adanya kebijakan juga dipengaruhi belum adanya komitmen pimpinan daerah dan adanya keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana dan anggaran pengawasan. Pengawasan Inspektorat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar dapat optimal dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik ( good governance) maka perlu adanya penguatan peran strategis Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ) dan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
展开▼