首页>
外文OA文献
>PENYELESIAN SENGKETA PENGUASAAN TANAH HAK ULAYAT KERET RUMBIAK SEBAGAI KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KANTOR BUPATI DI KABUPATEN BIAK NUMFOR PROVINSI PAPUA
【2h】
PENYELESIAN SENGKETA PENGUASAAN TANAH HAK ULAYAT KERET RUMBIAK SEBAGAI KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KANTOR BUPATI DI KABUPATEN BIAK NUMFOR PROVINSI PAPUA
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian engketa penguasaan tanah hakulayat Keret Rumbiak dan kepastian hukum penyelesaian sengketa penguasaan tanah hakulayat Keret Rumbiak dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Bupati di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua.udJenis penelitian adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari dua bahan hukum, yakni bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer bersifat autoritatif berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder,yakni bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer,dan dapat membantu menganalisis serta memahami bahan hukum primer. Analisis secara kualitatif dan untuk menarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif, yaitu proses berfikir yang berpangkal dari hal-hal yang bersifat umum yang kebenarannya telah diketahui dan berakhir pada suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa penyelesaian sengketa penguasaan tanah hakulayat Keret Rumbiak dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kantorudbupati di kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua telah dilaksanakan melalui Sidang Para-Para Adat Dewan Adat Biak berdasarkan hukum adat setempat, Kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Gantirugi/kompensasi bagi anggota Keret Rumbiak lain yang dirugikan. Penyelesaian sengketa penguasaan tanah hakulayat Keret Rumbiak mengandung kepastian hukum, karena berdasarkan asas musyawarah mufakat dan kerukunan.udud
展开▼