首页>
外文OA文献
>TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA TELEKOMUNIKASI ATAS KETIDAKPUASAN KONSUMEN PENGGUNA KARTU TELEPON SELULER PRABAYAR DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
【2h】
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA TELEKOMUNIKASI ATAS KETIDAKPUASAN KONSUMEN PENGGUNA KARTU TELEPON SELULER PRABAYAR DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Konsumen perlu mendapat perlindungan hukum, karena konsumen memiliki resiko yang lebih besar dari pada pelaku usaha. Dengan kata lain, hakhak konsumen sangat rentan, disebabkan posisi tawar konsumen yang lemah, sehingga hak-hak konsumen sangat riskan untuk dilanggar. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti tanggung jawab penyedia jasa telekomunikasi atas ketidakpuasan konsumen pengguna kartu telepon seluler prabayar di Daerah Istimewa Yogyakarta.udJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan empiris. Sumber hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Lokasi penelitian di Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi Kodya Yogyakarta, Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Gunung Kidul. Narasumber penelitian adalah: Pengusaha/wirausaha pengguna kartu telepon seluler yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 5 orang; Pegawai/karyawan pengguna kartu telepon seluler yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 8 orang; dan Pelajar/mahasiswa pengguna kartu telepon seluler yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 11 orang. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.udHasil penelitian menyimpukan bahwa tanggung jawab penyedia jasa telekomunikasi atas ketidakpuasan konsumen pengguna kartu seluler prabayar umumnya berkaitan dengan tanggung jawab atas produk yang cacat seperti kartuudtidak dapat digunakan, dan tanggung jawab pelayanan seperti pulsa hilang yang bukan disebabkan oleh kelalaian pengguna, dan janji produsen seperti yang tertera dalam iklan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan atau kelalaian dalam perkara atau kasus tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha atau penyedia jasa telekomunikasi.
展开▼