Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam menangani kepemilikan airsoft gun sudah tepat atau belum. Untuk mengetahui upaya dan kendala yang dihadapi oleh polisi dalam menangani kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun.udPenelitian ini bersifat yuridis normatif dengan mengandalkan data sekunder sebagai sumber data utama. Penelitian lapangan juga dilakukan untuk mendukung penelitian kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis disajikan secara deskriptif.udHasil penelitian menunjukkan Penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam menangani kepemilikan mainan tidak tepat karena airsoft gun bukan merupakan senjata api. Upaya yang dihadapi oleh polisi dalam menangani kepemilikan dan penyalahgunaan mainan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu upaya preventif kearah pencegahan penyalahgunaan airsoft gun, dan upaya represif yaitu upaya yang dilakukan dalam bentuk tindakan dan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan airsoft gun.ud
展开▼