terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, 2) Mengetahui pengaruh Pelayanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, 3) Mengetahui pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Badan dan Pelayanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman.Populasi dalam penelitian ini adalah 8.682 wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Sleman tahun pajak 2012. Sampel yang digunakan sebanyak 100 wajib pajak badanudyang dipilih melalui metode insidental sampling. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan menyebarkan kuesioner. Pengujian hipotesis menggunakan analisis regresiudsederhana dan analisis regresi berganda. Namun demikian, sebelum instrumen digunakan terlebih dahulu dilakukan uji coba dengan menggunakan uji validitas dan reliabilitas, selain itu juga dilakukan pengujian prasyarat analisis yang meliputi uji normalitas, heteroskedastisitas,autokorelasi dan multikolinearitas.Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Kesadaran Wajib Pajak Badan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan nilai koefisien regresi sebesar 0.754 dan nilai t hitung sebesar 10.645. Pelayanan Perpajakan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, dengan nilai koefisien regresi 0.350 danudnilai t hitung 7.850. Kesadaran Wajib Pajak Badan dan Pelayanan Perpajakan secara bersamasama (simultan) memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak ditunjukkan dengan nilai F hitung 63.472 pada signifikansi 0.000. Koefisien determinasi yanguddisesuaikan memiliki nilai 0.558 yang berarti bahwa sebanyak 55.8% variasi atau perubahan tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dapat dijelaskan dengan variasi atau perubahan variabel Kesadaran Wajib Pajak Badan dan Pelayanan Perpajakan, sedangkan sisanya 44.2% dijelaskanudoleh faktor lain di luar penelitian ini.udKata Kunci : Kesadaran Wajib Pajak Badan, Pelayanan Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak.
展开▼