Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja Balai Besar POMudYogyakarta dalam pengawasan produk obat dan makanan yang mengandung zatudberbahaya dan faktor-faktor yang menghambat. udPenelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Subjek penelitian iniudyaitu Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Bidang Sertifikasi dan LayananudInformasi Konsumen, Kepala Seksi Penyidikan, Staf Seksi Layanan InformasiudKonsumen, dan empat orang yang mengakses ULPK (Unit Layanan PengaduanudKonsumen). Instrumen penelitian adalah peneliti sendiri. Teknik pengumpulanuddata menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis dataudmenggunakan teknik analisis interaktif. Pengujian keabsahan data menggunakanudteknik triangulasi metode. udHasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Balai Besar POMudYogyakarta dalam pengawasan produk obat dan makanan yang mengandung zatudberbahaya sudah baik namun belum maksimal dilihat dari indikator yang adaudyakni produktivitas, responsivitas dan responsibilitas. (1) Produktivitas BalaiudBesar POM Yogyakarta belum maksimal dalam pengawasan produk obat danudmakanan yang mengandung zat berbahaya. (2) Responsivitas Balai Besar POMudYogyakarta sudah cukup baik dalam menampung, merespon, dan menindaklanjutiudberbagai pertanyaan dan pengaduan dari masyarakat terkait dengan masalahudproduk obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya. (3) ResponsibilitasudBalai Besar POM Yogyakarta sudah cukup baik dalam rangka pelaksanaanudkegiatan/program terkait pengawasan produk obat dan makanan yangudmengandung zat berbahaya. Hambatan internal yang dihadapi oleh Balai BesarudPOM Yogyakarta dalam melakukan pengawasan terhadap produk obat danudmakanan yang mengandung zat berbahaya di wilayah Daerah IstimewaudYogyakarta yaitu sumber daya manusia tidak sebanding dengan cakupanudpengawasan sarana produksi dan distribusi serta kompetensi dan kualitas pegawaiudBalai Besar POM Yogyakarta belum merata. Sedangkan hambatan eksternal yanguddihadapi yaitu masih rendahnya pelaku usaha untuk memenuhi ketentuanudpersyaratan cara produksi yang baik serta rendahnya sangsi hukum kepadaudpelanggar hukum tindak pidana bidang obat dan makanan.ududKata kunci : kinerja, produk obat dan makanan, zat berbahaya
展开▼