Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana upaya KUA dalam pencegahan pembatalan perkawinan menurut perundang-undangan perkawinan, bagaimana analisis terhadap perundang-undangan perkawinan. Guna menjawab pertanyaan di atas, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deduktif. sehingga mendapatkan kesimpulan yang bersifat khusus tentang peranan KUA dalam hal pencegahan terjadinya pembatalan perkawinan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PPN lebih memperhatikan implementasi Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 adalah disebutkan bahwa bagi mereka yang ingin melaksanakan pernikahan maka mereka harus dating ketempat Pegawai Pencatat Nikah untuk mendaftarkan diri dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.dan PPN memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan pemeriksaan status pada saat pendaftaran nikah dengan memasang pengumuman kehendak nikah, memeriksa kembali kebenaran pernyataan calon mempelai berdua, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya.
展开▼