首页>
外文OA文献
>Hak-hak istri siri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perspektif Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
【2h】
Hak-hak istri siri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perspektif Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ruang lingkup rumah tangga yang bisa dikenakan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang UU PKDRT tidak hanya terkait hubungan perkawinan, perwalian, akan tetapi juga dalam urusan rumah tangga secara keseluruan tercatat dalam keluarga atau rumah tangga. Maksud dari undang-undang tersebut adalah memberikan perlindungan hukum secara luas dalam rumah tangga. Di sini bisa dilihat bahwa Negara menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan persamaan derajat antara kepala rumah tangga, keluarga maupun orang-orang yang senantiasa membantu atau menetap dirumah tersebut. Sejalan dengan kesimpulan tersebut menunjukkan bahwa perlakuan perlindungan KDRT antara Istri sirri dengan istri yang dicatatan sangat jelas berbeda, istri siri bisa saja mendapatkan perlindungan hukum namun hanya sebatas sebagai kepentingan Hak Asasi Manusia (HAM) atau kepentingan hukum perorangan. Jadi nanti yang digunakan bukan Undang-Undang KDRT karena yang diatur dalam Undang-Undang KDRT adalah suami, istri, anak, atau mereka yang tercatat dalam surat keluarga atau rumah tangga. Kalau pelaku nikah sirri di Indonesia memiliki permasalahan kekerasan pada salah satu anggota keluarga, maka yang digunakan adalah kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 351 Tentang Penganiayaan Umum.
展开▼