首页>
外文OA文献
>STUDI KOMPARASI ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HANAFI TERHADAP PENETAPAN HAKIM NO: 126/Pdt.P/2015/PA.Sda TENTANG PERKAWINAN JANDA YANG WALINYA ‘ADAL
【2h】
STUDI KOMPARASI ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB HANAFI TERHADAP PENETAPAN HAKIM NO: 126/Pdt.P/2015/PA.Sda TENTANG PERKAWINAN JANDA YANG WALINYA ‘ADAL
Skripsi yang berjudul “Studi Komparasi Antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi Terhadap Penetapan Hakim No;126/Pdt.P/2015/PA.Sda Tentang Perkawinan Janda Yang Walinya ‘Adal” ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pertimbangan hakim terhadap penetapan No: 126/Pdt.P/2015/PA. Sda, serta bagaimana persamaan dan perbedaan antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hanafi dalam penetapan hakim No: 126/Pdt.P/2015/PA. Sda. Skripsi ini membahas tentang kesesuain dasar dan pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan mengenai ‘ad{alnya wali. Serta membahas tentang persamaan dan perbedaan pandangan mazhab Syafi’i dan mazhab Hanafi terkait dengan wali ‘adal seorang janda dalam perkara No: 126/Pdt.P/2015/PA. Sda. Data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan teknik deskriptif komparatif. Deskriptif komparatif yaitu metode analisa dengan cara mendeskripsikan atau memaparkan dan menjelaskan pandangan mazhab Syafii dan mazhab Hanafi, serta membandingkannya untuk mencari persamaan dan perbedaan dalam melihat putusan No:126/Pdt.P/2015/PA.Sda tentang perkawinan janda yang walinya ‘ad{al melalui teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan wali ‘ad{al telah sesuai dengan ketentuan- ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Persamaan antara pandangan mazhab Syafi’i dan mazhab Hanafi yang ditemukan dalam Penentapan No:126/Pdt.P/2015/PA.Sda adalah ketika walinya‘adal maka wali hakim yang menjadi penggantinya. Adapun Perbedaan antara mazhab Syafi’i dan mazhab Hanafi pertama terkait dengan wali nikah janda. Kedua terkait dengan wali mujbir (ijbar). Sejalan dengan paparan di atas, penulis menyampaikan saran bahwa dalam memahami masalah tentang wali ‘adal janda ini, seharusnya sebagai wali nikah (kakak kandung) janda lebih memikirkan kebahagiaan dan kesejahteraan adik kandungnya. karena kebahagian dan kesejahteraan adik kandungnya adalah yang lebih utama. Karena apabila pernikahan mereka ditunda dan dipersulit maka dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, misalnya mereka melakukan perzinaan dan hamil di luar nikah, kawin lari karena merasa haknya diabaikan. Karena “Menghindari yang mengandung kerusakan lebih diutamakan hanya sekedar mendatangkan maslahat atau manfaat”
展开▼