Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 164 menyatakan bahwa upaya keselamatan dan kesehatan kerja harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan seperti di instalasi radiologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan budaya keselamatan kerja oleh radiografer di instalasi radiologi RS Paru Respira Yogyakarta.udPenelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini terdiri dari 10 responden yang meliputi 1 orang kepala instalasi radiologi, dan 9 orang radiografer. Hasil yang didapat pada penelitian ini yaitu rumah sakit memiliki sistem manajemen keselamatan yang cukup baik yang diwujudkan dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), adanya jaminan kesehatan, pemeriksaan kesehatan berkala, mendukung adanya pelatihan bagi radiografer, standar operasional prosedur, dan terjalin komunikasi yang baik antara pimpinan dengan radiografer maupun antar radiografer. Lingkungan kerja di instalasi radiologi sudah cukup baik karena sudah dikelilingi timbal. Radiografer sudah memilikikesadaran yang cukup baik namun masih sering tidak menggunakan APD karena sudah bekerja di balik tabir timbal dan menggunakan Thermoluminisence Dosemeter (TLD) saat terpapar radiasi saja.
展开▼