Perjanjian jual beli tanah memiliki banyak resiko yang akan dihadapi, resikoudtersebut dapat menjadikan perjanjian jual beli tanah itu menjadi sengketa, disiniudBadan Pertanahan Nasional berperan menyelesaikan permasalahan di bidangudpertanahan secara tuntas. Penyelesaian yang dilakukan Badan PertanahanudNasional dengan cara mediasi kedua pihak yang bersengketa, jika pada saatudmediasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional tersebut berhasil selanjutnyauddibuatlah akta dading (akta mediasi) oleh notaris yang disaksikan oleh keduaudpihak yang bersengketa dan Badan Pertanahan Nasional, selanjutnya akta dadingud(akta mediasi) didaftarkan di Pengadilan agar mendapat kekuatan hukum danudkepastian hukum. Kekuatan akta mediasi sama seperti putusan hakim diudPengadilan yang berkekuatan hukum tetap, putusan atau perjanjian tersebut harusudsegera dilaksanakan jika tidak dapat dimintakan eksekusi.
展开▼