首页> 外文OA文献 >Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Analisis Terhadap Putusan No. 467/Pid.Sus/2013/PN.Dps. Dengan Putusan No. 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN Dps. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
【2h】

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Analisis Terhadap Putusan No. 467/Pid.Sus/2013/PN.Dps. Dengan Putusan No. 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN Dps. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

机译:法律保护儿童免受法律制裁(第467号决定/Pid.Sus / 2013 / PN.Dps。第3号决定/Pid.Sus。 1997年《儿童刑事司法法》和2012年第11号法(关于儿童刑事司法制度)

摘要

Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah seorang Anak yang sedang terlibat dengan masalah Hukum atau sebagai pelaku tindak pidana,sementara anak tersebut belum dianggap mampu untuk bertanggung jawabkan perbuatannya, menggingat usianya yang belum dewasa dan sedang bertumbuh kembang, sehingga berhak untuk dilindungi sesuai dengan Undang-Undang.Faktor penyebab Anak berhadapan dengan Hukum dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor internal dan eksternal, faktor internal mencakup keterbatasan ekonomi keluarga,Broken Home,tidak ada perhatian dari orang tua,lemahnya iman dan takwa pada Anak maupun orang Tua, faktor eksternal mencakup kemajuan globalisasi dan kemajuan tekhnologi tanpa diimbangi kesiapan mental oleh Anak,lingkungan pergaulan anak dengan Teman-temanya yang kurang baik, tidak adanya lembaga atau forum curhat untuk konseling tempat anak menuangkan isi hatinya, kurang fasilitas bermain anak mengakibatkan anak tidak bisa menyalurkan kreativitasnya dan kemudian mengarahkan kegiatannya untuk melanggar Hukum.Batasan umur anak menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 mengenai peradilan Anak dan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana Anak ialah belum mencapai 18 Tahun.ududKata Kunci : Anak yang berhadapan dengan hukum, Faktor Anak berhadapan dengan Hukum,Batasan umur Anak.
机译:从事法律事务的儿童是参与法律事务或作为犯罪分子的儿童,虽然尚未被认为有能力对自己的行为负责,并记住其年龄尚未成熟和发展,所以他有权依法受到保护。导致儿童处理法律的因素分为两个因素,即内部和外部因素,内部因素包括家庭经济限制,家庭破裂,父母没有注意,对儿童和父母缺乏信仰和虔诚,外部因素包括全球化进程和技术进步,孩子无法做好心理准备;与不良朋友的孩子社交环境不佳;缺少让孩子倾心的辅导机构或论坛;缺乏儿童游乐设施,导致孩子无法发挥创造力,无法直接开展活动违反法律,根据《儿童权利法》规定的儿童年龄1997年第3号法令,关于少年司法和第关于青少年刑事司法制度的2012年11月11日还没有达到18岁关键词:正在处理法律的儿童,正在处理法律的儿童的因素,儿童年龄的限制。

著录项

  • 作者

    AULIA REZA;

  • 作者单位
  • 年度 2015
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 en
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号