Penggunaan DNA pada cloning embrio manusia adalah penemuan besarudsepanjang masa, namun masalah penggunaan DNA pada proses cloningudembrio, merupakan masalah yang rumit, karena DNA bisa diambil dari siapaudsaja yang diinginkan. yang bisa membuat permasalahan bagi silsilahudketurunannya kelak. Anak siapa? Keturunan siapa ? hingga mempersulituddalam pembuatan akte kelahiran, hak waris,sehingga dapat mengacaukanudhukum yang telah berlaku. Dengan metode yang hampir sama dengan bayiudtabung, cloning menggunakan sel selain sperma. Sel ini yang berisi informasiudDNA dari makhluk yang lain, kemudian hasilnya juga dimasukkan kembali keudinduknya. Sehingga menciptakan anak tanpa membutuhkan laki-laki,tanpaudperkawinan juga. Kloning Manusia diciptakan untuk alasan memperbaikiudketurunan; biar lebih cerdas, rupawan lebih sehat, lebih kuat dan menyamaiuddari DNA yang di cloning tersebut. Kloning embrio dengan mengambil DNAudorang lain adalah bentuk intervensi dari penciptaan Allah, padahal Allahudadalah Sang Pencipta yang maha sempurna. Apakah ini termasukudmempermainkan Ciptaan Allah ?Bagaimana Hukum Islam memberikan fatwaudhukum pada penggunaan DNA untuk cloning embrio manusia dan bagaimanaudtinjauan dari Hukum yang berlaku di Indonesia yang hingga sekarang belumudtegas terhadap banyak permasalahan rekayasa genetika
展开▼