首页>
外文OA文献
>Peran Kejaksaan Dalam Tahap Penuntutan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Boyolali dan Kejaksaan Negeri Surakarta)
【2h】
Peran Kejaksaan Dalam Tahap Penuntutan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Boyolali dan Kejaksaan Negeri Surakarta)
Kejaksaan adalah sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang ketentuannya tunduk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 udTahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam hal anak yang melakukan tindak pidana, walaupun secara kualitas dan kuantitas dapat saja melakukan perbuatan melanggar hukum seperti halnya yang dilakukan oleh orang dewasa, tetapi penanganan yang diberikan tidak harus sama dengan udpenanganan bagi orang dewasa yang melakukan kejahatan. Kejaksaan sebagai pihak yang berwenang dalam tahap penuntutan, diharapkan dalam membuat dakwaan dapat memberikan efek jera pada pelaku dengan tetap memenuhi hak-hak pelaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana profil regulasi yang mengatur tentang kedudukan uddan peran Kejaksaan dalam tahap penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimana peran Kejaksaan dalam tahap penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Tujuan yang hendak dicapai adalah mendiskripsikan dan menjelaskan profil peraturan yang mengatur tentang udkedudukan dan peran Kejaksaan dalam tahap penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana serta mendiskripsikan dan menganalisis peran Kejaksaan dalam tahap penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yakni dengan mengumpulkan data, mengkualifikasi kemudian menghubungkan dengan teori yang berkaitan dengan udmasalahnya yang diteliti. Dari hasil penelitian diketahui bahwa telah ada kesinkronan antaraudperundang-undangan dengan penerapannya dan Kejaksaan Negeri Boyolali sudah melaksanakan perannya sesuai dengan Undang-Undang tetapi Kejaksaan Negeri Surakarta belum melaksanakan sepenuhnya perannya sesuai dengan perundang- undangan yang ada.
展开▼