Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan pembatalan perkawinanuddan para pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan, pertimbanganudHakim dalam memberikan pembuktian dan putusan tentang PembatalanudPerkawinan, dan untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan perkawinan.udHasil penelitian adalah alasan dan para pihak yang berhak melakukan pembatalanudperkawinan adalah perkawinan yang dilakukan karena penipuan identitas yanguddilakukan oleh Termohon I pada saat melangsungkan perkawinan denganudTermohon II, sedangkan yang mengajukan pembatalan perkawinan adalah kepalaudKUA atau pejabat PPN. Pertimbangan Hakim tentang pembuktian dan putusanudyaitu terdapat dua alat bukti yaitu alat bukti surat atau tertulis dan alat bukti saksiudsedangkan mengenai putusan Hakim mengabulkan permohonan pemohon danudmembatalkan perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II. Akibat hukumudpembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dalamudperkawinan tersebut, harta yang diperoleh selama perkawinan, dan pihak ketiga.
展开▼