Anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi, didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus, sanksi yang diberikan kepada anak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak, hubungan keluargaudtetap dipertahankan artinya anak yang berhadapan dengan hukum kalau bisa tidak ditahan atau dipenjarakan kalaupun dipenjarakan atau ditahan, maka harus dimasukkan dalam ruang tahanan khusus anak dan tidak bersama orang dewasa.udUntuk menjamin perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai kelompok anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Dalam pemeriksaan dipersidangan hakim, penuntut umum, penyidik atau petugasudlainnya tidak memakai baju toga atau pakaian dinas, sidang tertutup, dan dengan hakim tunggal. Peran hakim dalam hal memeriksa dan memutus perkara anak dengan putusan seadil-adilnya, dengan memperhatikan dan mempertimbangkanudkeadaan rumah tangga orang tuanya dan keadaan lingkungan dari anak yang bersangkutan dengan tujuan agar anak dapat menyongsong masa depannya dengan sebaik-baiknya.
展开▼