Negara Indonesia merupakan Negara Kesejahteraan sosial dimana Negaraudmempunyai kewajiban dalam memberikan kesejahteraan bagi semua masyarakat. Haludini sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang terkandung dalam UUD 1945.udDalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat tersebut,udNegara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhiudhak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Salah satu pelayananudpublik yang menjadi perhatian utama pemerintah sebagai penyelenggara pelayananudpublik adalah pelayanan dibidang kesehatan, karena kesehatan merupakan faktorudutama kesejahteraan masyarakat dan hak bagi setiap warga masyarakat sebagaimanaudyang tercantum dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.udUntuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak sesuai pasal 34 ayat (3)udUUD 1945, pemerintah telah menyediakan Puskesmas yang dapat menjangkauudsegala lapisan masyarakat hingga ke daerah terpencil. Puskesmas dituntut untukuddapat memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Pelayanan yanguddiberikan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga tidakudmenimbulkan sengketa. Dalam Undang-undang Pelayanan Publik, sengketa munculudketika adanya pengaduan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan standar,udtermasuk sengketa dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas. Lembaga yangudberwenang menyelesaikan sengketa adalah penyelenggara pelayanan publik danudOmbudsman. Dibidang kesehatan, penyelenggara pelayanan publik adalah SKPDudKesehatan yang terdapat di setiap daerah di Indonesia.udDi Puskesmas Wedung belum pernah terjadi sengketa yang sesuai denganudUndang-undang Pelayanan Publik. Sengketa yang ada hanya keluhan-keluhan atasudketidakpuasaan masyarakat terhadap pelayanan di Puskesmas. keluhan tersebutudseperti tentang administrasi di Loket, waktu tunggu, kebersihan, rujukan, tarif,udpetugas, dan fasilitas di Puskesmas. Keluhan-keluhan tersebut disampaikan langsungudoleh masyarakat kepada pihak Puskesmas.ud
展开▼