首页>
外文OA文献
>Strategi Komunikasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Dalam Meminimalisasi Pelanggaran Isi Siaran Lembaga Penyiaran Swasta Di Jawa Tengah Agustus 2014
【2h】
Strategi Komunikasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Dalam Meminimalisasi Pelanggaran Isi Siaran Lembaga Penyiaran Swasta Di Jawa Tengah Agustus 2014
Ketika televisidan radio menjadi pusat masyarakat dalam mencari informasi maupu hiburan, inilah yang dimanfaatkan oleh pihak swasta dalam mendirikan suatul embaga penyiaran, dengan semakin banyaknya lembaga penyiaran secara tidak langsung membuatlembaga penyiaran saling bersaing dalam menampilkan suatu program acara kepada masyarakat, tapi terkadang lembaga penyiaran lupaakan aturan-aturan tentang penyiaran hal ini dapat di lihat dari pengawasan KPID Provinsi Jawa Tengah, masih banyak ditemukan pelanggaran terkait isi siaran yang dilakukan lembaga penyiaran. udDengan permasalahan ini menarik peneliti untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan dari strategikomunikasi KPID Provinsi Jawa Tengah dalam meminimalisasi pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran swasta.udDalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dan hasilnya adalah KPID Provinsi Jawa Tengah melakukankajian, mensosialisasikan mengenai Undang-Undang penyiaran dengan menggunakan media, melakukan pengawasan langsung terhadap isi siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar, memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran yang sudah mematuhi P3 dan SPS.
展开▼