Secara umum, penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mendeskripsikan hubunganhubunganudyang terjadi antara subjek hukum yang terlibat dalam perjanjian bisnisudwaralaba di Lembaga Bimbingan Belajar Smartgama Karanganyar. (2) Untukudmendeskripsikan perlindungan hukumnya bagi para pihak di Lembaga BimbinganudBelajar Smartgama Karanganyar. (3) Untuk mengeksplorasi model ideal perjanjianudwaralaba di bidang pendidikan.udPeneliti mengambil lokasi di Lembaga Bimbingan Belajar Smartgama, jalanudPerintis Kemerdekaan No. 5 Jetis Karanganyar. Metode pendekatan yang digunakanudbersifat yuridis normatif. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif,udyaitu data yang terkumpul selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasanudpenyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara induktif.udHasil penelitian: 1) Pengaturan tentang hubungan hukum dalam perjanjianudwaralaba mengenai: nama dan alamat para pihak; jenis hak kekayaan intelektual;udkegiatan usaha; hak dan kewajiban para pihak; bantuan fasilitas, bimbinganudoperasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan franchisor kepada franchisee;udwilayah usaha; jangka waktu perjanjian; tata cara pembayaran imbalan; kepemilikan,udperubahan kepemilikan, dan ahli waris; penyelesaian sengketa; tata caraudperpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian. Telah sesuai dengan Pasalud1320 (2) KUH Perdata; Pasal 1332 KUH Perdata; Pasal 1 butir (2), butir (3) danudPasal 5 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, yang manauddalam Pasal 5 mensyaratkan bahwa Perjanjian Waralaba harus memuat klausulaudpaling sedikit 11 butir ketentuan perjanjian waralaba. 2) Dalam perjanjian waralabauddi Lembaga Bimbingan Belajar Smartgama Karanganyar: Terdapat perlindunganudbagi pihak franchaisor dalam hal: Pembayaran ganti rugi; Pembatalan perjanjian;udPenyelesaian masalah. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 dan pasal 36. Tidak terdapatudperlindungan bagi pihak franchisor dalam hal: Peralihan resiko; Hak kekayaanudintelektual. Hal ini sesuai dengan Pasal 1460 KUH Perdata dan pasal 3 (f) PP No. 42udTahun 2007. Terdapat perlindungan bagi pihak franchaise dalam hal: Pemberianudganti rugi; Penyelesaian masalah. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 (4) dan pasal 36.udTidak terdapat perlindungan bagi pihak franchisee dalam hal : Peralihan resiko; Hakudkekayaan intelektual. Hal ini sesuai dengan Pasal 1460 KUH Perdata dan pasal 3 (f)udPP No. 42 Tahun 2007. 3) Perjanjian waralaba yang ideal dalam hal: franchisor harusudmendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimilikinya berupa merk dagangudsmartgama, hak dan kewajiban para pihak sebaiknya dijabarkan secara terperinci danuddi buat dalam pasal tersendiri, dan tanggung jawab para pihak bila terjadi overmachtudharus dimasukkan dalam pasal tersendiri dalam perjanjian bisnis waralaba.
展开▼