首页>
外文OA文献
>Konsumen Dan Pembiayaan Konsumen: Studi Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor: 02-06/LS/IV/2012/BPSK.Ska Mengenai Perjanjian Pembiayaan Konsumen
【2h】
Konsumen Dan Pembiayaan Konsumen: Studi Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor: 02-06/LS/IV/2012/BPSK.Ska Mengenai Perjanjian Pembiayaan Konsumen
展开▼
机译:消费者与消费者融资:关于消费者纠纷解决决定的研究编号:02-06 / LS / IV / 2012 / BPSK.Ska关于消费者融资协议
Dalam Penelitian ini, Peneliti menggunakan metode pendekatan doktrinal danudbersifat deskriptif. Sumber data dan data pada penelitian ini menggunakan dataudprimer dan sukunder. Data sekunder berupa dokumen, peraturan perundang-undanganuddan hasil penelitian dan putusan hakim yang dikeluarkan oleh pemerintah maupunudkarangan buku. Data primer berupa keterangan dari pihak yang terlibat dengan objekudyang diteliti. Metode Pengumpumpulan data berupa studi kepustakaan danudwawancara, sedangkan metode analisis data menggunakan metode normatif kualitatif.udData yang terkumpul akan diidentifikasikan secara analitis doktrinal . Adapun hasiluddari penelitian ini yaitu kewenangan BPSK untuk memeriksa sengketa konsumenudsesuai dengan Pasal 52 huruf (k) dan huruf (m) Undang-Undang No. 8 tahun 1999udTentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 ayat (8) Keputusan Menteri Perindustrianuddan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, tentangudPelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK dan merujuk pada Pasal 1320 jo Pasalud1337 KUH Perdata serta Pasal 5 PP No. 9 Tahun 2009. Pertimbangan Majelis BPSKuduntuk memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai dengan Pasal 18 ayat (1)uddan ayat (3) UUPK serta Pasal 3 Kep.Menperindag.No.301/MPP/Kep/10/2001udtentang Tugas dan Wewenang BPSK. Pada perkara ini, konsumen tidak melakukanudwanprestasi, karena perjanjian antara pengadu dan teradu tidak ada. Pihak teradu (PTudSinar Mas Multifinance Cab. Surakarta) memberikan ganti rugi kepada pengadu (EtikudSri Sulanjari) sesuai pasal 1243 jo 1244 KUH Perdata, Pasal 19 UUPK serta pendapatudHusni Syawali, dkk. Putusan Majelis BPSK Kota Surakarta dalam SengketaudPerjanjian Pembiayaan Konsumen pada Perkara No. 02-06/LS/IV/2012/BPSK.Skaudadalah “Mengabulkan permohonan pengadu (konsumen) untuk sebagian” sudahudsesuai dengan Pasal 52 huruf (k) dan huruf (m) UUPK; Pasal 3 huruf (k) dan hurufud(m), Pasal 40 SK Menperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanudTugas dan Kewenangan BPSK serta pendapat M. Yahya Harahap.udKata kunci: BPSK, Konsumen dan Pembiayaan Konsumen
展开▼