Rahmat Sholeh. 2015. Pengabaian Wasiat Harta Pewaris (kasus di Desa Duhat Ta’al Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah). Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. H. Ahmad Sukris Sarmadi, S.Ag.,M,H, (II) Ansharullah, S.Ag.,M.Fil.I.ududTujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui praktik pengabaian wasiat di Desa Duhat Ta’al dan untuk mengetahui bagaimana menurut hukum Islam tentang pengabaian wasiat harta pewaris di desa Duhat Ta’al.ududPenelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field research), sebagai objek penelitian, yaitu: sebuah kasus di desa Duhat Ta’al tentang pengabian wasiat harta pewaris.analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif kualitatif.ududMelalui analisis deskriftif kualitatif dengan cara menggambarkan dan menelaah di lapangan dengan teori wasiat (babII), penelitian ini menghasilkan temuan.ududDalam penelitian ini adanya pengabaian wasiat yang dilakukan oleh salah satu penerima wasiat sekaligus anak kandung yang memberikan wasiat, wasiat itu berupa sebidang tanah yang ditanami pohon karet. Yang mana hasil penjualan dari kebun keret itu uangnya untuk memperbaiki rumah yang ditinggalinya.ududPenulis tidak sependapat atau melarang adanya pengabain wasiat yang dilakukan oleh salah satu penerima wasiat, dikarnakan dalam Q.S. al-Baqarah/2:181. Yang mana dengan tegas melarang merubah isi wasiat baik itu dilakukan oleh saksi atau orang yang menerima wasiat dengan cara merubah, mengingkari, mengurangi setelah benar-benar mengetahui jumlahnya, kerena itu termasuk dosa besar
展开▼