首页>
外文OA文献
>PROBLEMATIKA PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWAudYANG MELAKUKAN PERBARENGAN TINDAK PIDANA ud(CONCURSUS REALIS) DENGAN PENGAJUAN PERKARAudTIDAK SEKALIGUS DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP
【2h】
PROBLEMATIKA PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWAudYANG MELAKUKAN PERBARENGAN TINDAK PIDANA ud(CONCURSUS REALIS) DENGAN PENGAJUAN PERKARAudTIDAK SEKALIGUS DIHUBUNGKAN DENGAN KUHP
Penjatuhan pidana terhadap terdakwa dalam perkara perbarengan tindakudpidana (Concursus Realis), dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan tetapiudjumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.udPraktik yang terjadi dalam kasus Koperasi Cipaganti (Andianto Setiabudi), setelahudadanya Putusan Banding terhadap terdakwa yaitu berupa pidana penjara 18 tahun,udPenyidik Polda Jabar telah melakukan penyidikan dan menetapkan AndiantoudSetiabudi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang denganudancaman pidana penjara maksimum 20 (dua puluh) tahun sebagaimana diatur dalamudUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanudTindak Pidana Pencucian Uang. Pada skripsi ini, yang menjadi identifikasiudmasalahnya adalah: Bagaimanakah prosedur penanganan perkara terhadap tersangkaudyang melakukan perbarengan tindak pidana (Concursus Realis) dengan pengajuanudperkara tidak sekaligus dihubungkan dengan KUHP; Bagaimanakah pemidanaanudterhadap terdakwa yang melakukan perbarengan tindak pidana (Concursus Realis) uddengan pengajuan perkara tidak sekaligus dihubungkan dengan KUHP; Upaya apaudyang harus dilakukan penyidik apabila terjadi perbarengan tindak pidana (ConcursusudRealis) dengan pengajuan perkara tidak sekaligus. udMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitianudyang dilakukan dengan mendasarkan pada kepustakaan atau data sekunder. Tekhnikudyang digunakan dilakukan dengan cara studi kepustakan yakni penelitian dilakukanuddengan cara mencari dan mengumpulkan data baik yang ada dalam literatur maupunudperundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasiudpenelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis berupa penggambaran, penelaahanuddan penganalisaan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu metode ini memilikiudtujuan untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual serta akurat dari objekudpenelitian itu sendiri. udProsedur penanganan perkara terhadap tersangka yang melakukanudperbarengan tindak pidana (Concursus Realis) dengan pengajuan perkara tidakudsekaligus tetap mengacu kepada KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian NegaraudRepublik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan TindakudPidana, sedangkan pemidanaan terhadap terdakwa perbarengan tindak pidanaud(Concursus Realis) sesuai aturan dalam KUHP : Pidana penjara selama waktu udtertentu boleh dijatuhkan untuk paling lama dua puluh tahun berturut-turut. Dalam udpenanganan perkara perbarengan tindak pidana (Concursus Realis) dengan pengajuanudperkara tidak sekaligus upaya yang dilakukan salah satunya Penyidik wajibudmemperhatikan perkara yang sudah mendapatkan putusan hakim dan berkoordinasiuddengan jaksa penuntut umum yang ditunjuk. Saran yang dapat penulis kemukakanudsalah satunya adalah diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi hukum antara KUHPuddengan Undang-Undang diluar KUHP. serta guna mengisi kekosongan hukum formiludterkait dengan penanganan perkara perbarengan tindak pidana (Concursus Realis)uddengan pengajuan perkara tidak sekaligus, perlu adanya peraturan bersama antaraudKepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan (integrated criminal justice system) gunaudmemudahkan manajemen penanganan perkara perbarengan tindak pidana (ConcursusudRealis).ududKata Kunci: Pemidanaan, Concursus Realis, Penanganan Perkara
展开▼