首页>
外文OA文献
>STUDI KASUSudPUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR 250/PID/B/2013 PNudBANDUNG TENTANG IMPLEMENTASI PASAL 368 AYAT (1)udKUHPIDANA DI DALAM PRAKTEK PENGADILAN NEGERIudBANDUNG
【2h】
STUDI KASUSudPUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR 250/PID/B/2013 PNudBANDUNG TENTANG IMPLEMENTASI PASAL 368 AYAT (1)udKUHPIDANA DI DALAM PRAKTEK PENGADILAN NEGERIudBANDUNG
展开▼
机译:案例分析250的刑事判决/ PID / B / 2013 PN万国实施第368条(1)ud库皮达那在私人法庭上的做法万隆
Kejahatan apapun namanya dibenci dan tidak dikehendaki olehudmasyarakat manusia, akan terdapat dua nada dalam pergaulan manusiaud(suatu hal yang paradox). Berbagai sebab orang melakukan kejahatan,udsalah satunya karena tekanan ekonomi yang menyempit,, kesulitan dalamudbidang ekopnomi. Kehidupan berjalan terus, kebutuhan hidup harusuddipenuhi (kekurangan iman) akan menjerumuskan orang melakukanudkejahatan. Pemerasan merupakanm kejahatan terhadap harta benda,udmelanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana. Dedi Setiyadi telah melakukanudperbuatan pemerasan terhadap Mochamad Saputra di jalan Kepatiuhan diuddepan mC. Donald Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol Kotaudbandung. Identifikasi fgakta hukumnya adalah 1. Apakah yang menjadiudpertimbangan hukum hakim dalam perkara pidana No. 250/Pid/Bahwaud2013/PN.Bdg ? 2. Apakah pertimbangan hukum hakim dalam perkaraudpidana No. 250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg sudah tepat ? 3. Upaya hukumudapa yang dapat dilakukan terdakwa, jaksa terhadap putusan No.ud250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg tersebut ?udAlat analisis yang digunakan adalah interpretasi gramatikal, yakniud“cara penafsiran atau penjelasan sederhana untuk mengetahui maknaudketentuan undang-undang dengan menguraikan menurut bahasa,udsusunan kata atau bunyinya. Di sini arti atau makna ketentuan undangundanguddijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Denganuddemikian dapatlah dikatakan melakukan penafsiran terhadap undangundangudadalah menjalankan kaedah uyndang-undang yang belum jelasudatau menjalankan kaedah undang-undang setelah undang-undang ituuddijelaskan.udKesimpulan adalah : 1. Pertimbangan hukum dalam perkaraudpidana No. 250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg atas nama Dedi Setiyadi adalahud: Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidanganud(keterangan saksi-saksi di bawah sumpah), keterangan terdakwa danudbarang bukti berupa sejumlah uang sebesarn Rp. 112.000,- maka terbuktiudbersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang Pemerasan danudHakim yakin akan kesalahan terdakwa (Pasal 183 KUHAP). 2.udPertimbangan hukum Hakim dalam putusan perkara pidana No.ud250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg sudah tepat. 3. Upaya hukum yang dapatuddilakukan oleh terdakwa atau Jaksa adalah banding ke Pengadilan Tinggiud(Pasal 67, Pasal 196 ayat (1) KUHAP).udKata Kunci : Pemerasan, Putusan PN. 250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg,udBandung
展开▼