首页> 外文OA文献 >STUDI KASUSudPUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR 250/PID/B/2013 PNudBANDUNG TENTANG IMPLEMENTASI PASAL 368 AYAT (1)udKUHPIDANA DI DALAM PRAKTEK PENGADILAN NEGERIudBANDUNG
【2h】

STUDI KASUSudPUTUSAN PERKARA PIDANA NOMOR 250/PID/B/2013 PNudBANDUNG TENTANG IMPLEMENTASI PASAL 368 AYAT (1)udKUHPIDANA DI DALAM PRAKTEK PENGADILAN NEGERIudBANDUNG

机译:案例分析250的刑事判决/ PID / B / 2013 PN万国实施第368条(1)ud库皮达那在私人法庭上的做法万隆

摘要

Kejahatan apapun namanya dibenci dan tidak dikehendaki olehudmasyarakat manusia, akan terdapat dua nada dalam pergaulan manusiaud(suatu hal yang paradox). Berbagai sebab orang melakukan kejahatan,udsalah satunya karena tekanan ekonomi yang menyempit,, kesulitan dalamudbidang ekopnomi. Kehidupan berjalan terus, kebutuhan hidup harusuddipenuhi (kekurangan iman) akan menjerumuskan orang melakukanudkejahatan. Pemerasan merupakanm kejahatan terhadap harta benda,udmelanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana. Dedi Setiyadi telah melakukanudperbuatan pemerasan terhadap Mochamad Saputra di jalan Kepatiuhan diuddepan mC. Donald Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol Kotaudbandung. Identifikasi fgakta hukumnya adalah 1. Apakah yang menjadiudpertimbangan hukum hakim dalam perkara pidana No. 250/Pid/Bahwaud2013/PN.Bdg ? 2. Apakah pertimbangan hukum hakim dalam perkaraudpidana No. 250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg sudah tepat ? 3. Upaya hukumudapa yang dapat dilakukan terdakwa, jaksa terhadap putusan No.ud250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg tersebut ?udAlat analisis yang digunakan adalah interpretasi gramatikal, yakniud“cara penafsiran atau penjelasan sederhana untuk mengetahui maknaudketentuan undang-undang dengan menguraikan menurut bahasa,udsusunan kata atau bunyinya. Di sini arti atau makna ketentuan undangundanguddijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Denganuddemikian dapatlah dikatakan melakukan penafsiran terhadap undangundangudadalah menjalankan kaedah uyndang-undang yang belum jelasudatau menjalankan kaedah undang-undang setelah undang-undang ituuddijelaskan.udKesimpulan adalah : 1. Pertimbangan hukum dalam perkaraudpidana No. 250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg atas nama Dedi Setiyadi adalahud: Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidanganud(keterangan saksi-saksi di bawah sumpah), keterangan terdakwa danudbarang bukti berupa sejumlah uang sebesarn Rp. 112.000,- maka terbuktiudbersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang Pemerasan danudHakim yakin akan kesalahan terdakwa (Pasal 183 KUHAP). 2.udPertimbangan hukum Hakim dalam putusan perkara pidana No.ud250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg sudah tepat. 3. Upaya hukum yang dapatuddilakukan oleh terdakwa atau Jaksa adalah banding ke Pengadilan Tinggiud(Pasal 67, Pasal 196 ayat (1) KUHAP).udKata Kunci : Pemerasan, Putusan PN. 250/Pid/Bahwa 2013/PN.Bdg,udBandung
机译:邪恶,无论人类社会对它的憎恶之名如何,在人类交往中都会有两种音调(这是自相矛盾的东西)。人们犯罪的各种原因,其中之一是由于经济压力的缩小以及经济学领域的困难。生活在继续,生活必需品必须得到满足(缺乏信仰)会使人们陷入犯罪。勒索是侵犯财产罪,违反了《刑法》第368条第(1)款。 Dedi Setiyadi在mC的前面对Jalan Kepatiuhan进行了Mochamad Saputra的勒索。雷哥尔科塔区ud的Donald Balonggede街道。法律事实的认定是1.刑事案件No.1中法官的法律考虑是什么。 250 /出价/那 ud2013 / PN.Bdg? 2.在《刑法》中,法官的法律考虑是什么? 250 / Pid /那2013 / PN.Bdg是正确的吗? 3.被告,检察官可以根据第ud250号决定/ Pid / Wheres / 2013 / PN采取的法律补救措施。法律的规定,根据语言,单词或声音的排列方式细分。在此,根据日常常用语言解释法律规定的含义。这样,可以说是对法律的解释,是执行不清楚的法律方法或解释了法律之后执行法律的城市,其结论是:1。 250 / Pid /代表Dedi Setiyadi的2013年PN.Bdg是:根据审判中透露的事实(誓言下的证人证词),被告的陈述和金额为Rp的证据。 。 112,000,-被证明犯有《敲诈勒索和判决法典》第368条第(1)款的罪行,被告深信被告有罪(《刑事诉讼法》第183条)。 2.法官在刑事案件编号ud250 / Pid / 2013 / PN.Bdg的判决中的法律考虑是正确的。 3.被告或检察官可以采取的法律补救措施是向高等法院提出上诉(《刑事诉讼法》第67条第196条第(1)款)。 250 / Pid / That 2013 / PN.Bdg, udBandung

著录项

  • 作者

    APID SUKARNO NPM 061000111;

  • 作者单位
  • 年度 2016
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 en
  • 中图分类

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号