Tindak pidana korupsi merupakan isu hukum (legal issue). Semua lembaga Negaraudtermasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta semua tingkatan, baik di tingkat pusatudmaupun daerah pada saat ini sudah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, termasuk yanguddilakukan oleh Kepala Desa. Penelitian ini mempunyai maksud dan tujuan untuk mengetahuiudFaktor apa saja yang menyebabkan Kepala Desa Manis Kidul melakukan Penyelewengan KasudDesa, Bagaimana peran serta masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiuddihubungkan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakudPidana Korupsi, dan Upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menanggulangi TindakudPidana Korupsi di Kabupaten Kuningan.udMetode Penelitian yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini adalah DeskriptifudAnalitis, dengan metode pendekatan Yuridis Normatif dibantu dengan metode pendekatanudYuridis Empiris. Data yang dipergunakan adalah data primer, sekunder dan tersier yanguddiperoleh dari penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan untuk memperoleh data sebagaiudpendukung data primer, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studiudkepustakaan dan wawancara, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode YuridisudKualitatif.udBerdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Faktor yang menyebabkanudKepala Desa melakukan Penyelewengan Kas Desa yaitu karena Lemahnya Pengawasan Internaludmaupun Eksternal dan juga lemahnya penegakan hukum. Peran serta masyarakat dalamudmenanggulangi tindak pidana korupsi sangatlah dibutuhkan karena Pemberantasan korupsi tidakudakan berjalan dengan lancar tanpa adanya partisipasi masyarakat. Upaya Pemerintah dalamudmenanggulangi Tindak Pidana Korupsi sudah sering dilakukan seperti contohnya UpayaudPencegahan, Upaya Penindakan, juga Upaya Edukasi Masyarakat namun Tindak pidana korupsiudtetap saja masih menjadi salah satu hal yang sulit untuk di tanggulangi.udKata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Kas Desa, Kepala De
展开▼