首页>
外文OA文献
>PROBLEMATIKA PERAKITAN TV DARI TABUNG BEKASudKOMPUTER TANPA LOGO SNI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANGudNOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
【2h】
PROBLEMATIKA PERAKITAN TV DARI TABUNG BEKASudKOMPUTER TANPA LOGO SNI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANGudNOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian mengaturudmengenai kegiatan usaha perindustrian dari mulai produksi, pemasaran danudpemberian sertifikasi standar nasional indonesia. Setiap kegiatan usaha industriudwajib memiliki izin usaha industri. Izin usaha industri diberikan oleh menteri,udmenteri dapat melimpahkan sebagian kewenangannya pemberian izin usahaudindustri kepada bupati/walikota. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentangudproblematika kreativitas perakitan tv dari tabung bekas komputer tanpa logo sniudyang dilakukan oleh kusrin yang tidak mempunyai izin dari kementerianudperindustrian serta dilakukan proses penegakan hukum pidana denganudmemusnahakan seluruh tv karya kusrin. Adapun juga, penelitian ini adalah untuk,udPertama, untuk membahas apakah ada pengaturan perakitan TV dari tabung bekasudmonitor komputer tanpa logo SNI dihubungkan dengan Undang-Undang No 3udTahun 2014. Kedua, mengapa perakitan TV dari tabung bekas monitor komputerudtidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Ketiga, Bagaimanaudupaya sebagai solusi pemecahan terhadap pengusaha yang tidak memiliki logoudSNI.udPeneliti menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridisudnormatif. Metode penelitian dengan tahap pengumpulan data yang digunakanudadalah studi kepustakaan dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalahudbahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data tersebut kemudianuddigunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupaudsinkronisasi fakta-fakta yang terjadi dengan peraturan perundang-undangan yangudberlaku.udBerdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, penegakan hukumudpidana terhadap penjualan TV atau alat elektronik tanpa logo Standar NasionaludIndonesia yang dilakukan oleh pengusaha belum dapat berjalan sebagaimanaudmestinya karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014udtentang Perindustrian belum mengatur secara tegas mengenai pemberian sanksiudbagi pengusaha industri yang memperdagangkan hasil industrinya tanpa memilikiudizin SNI yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian, juga adanya anggapanudmasyarakat banyak yang berpendapat tidak terlalu memperhatikan dalam membeliudproduk elektronik yang berlogo Standar Nasional Indonesia, serta kurangnyaudkesadaran hukum dalam hal ini pengusaha. Pengawasan dalam kegiatan usahaudperdagangan barang elektronik khususnya televisi belum dapat berjalan secaraudoptimal karena belum adanya koordinasi yang dilakukan oleh KementrianudPerindustrian dan Aparat Penegak Hukum terhadap setiap pelaku kegiatan usahaudbarang elektronik di seluruh wilayah Indonesia. Disamping itu, KementrianudPerindustrian dan Dinas Perdagangan Setempat selaku pengawas dan pengaturudkegiatan usaha hanya terdapat di kota-kota besar saja. Sehingga hal iniudberpengaruh terhadap pengawasan terhadap penjualan barang elektronik yanguddilakukan pengusaha tanpa logo SNI di seluruh wilayah di Indonesia.udKata Kunci : Penegakan Hukum, Perakitan dan Televisi, Logo, SNI
展开▼