首页>
外文OA文献
>TINJAUAN YURIDIS GANTI RUGI TERHADAP PENGADAAN TANAHudUNTUK PEMBANGUNAN KERETA CEPAT DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAHudBAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
【2h】
TINJAUAN YURIDIS GANTI RUGI TERHADAP PENGADAAN TANAHudUNTUK PEMBANGUNAN KERETA CEPAT DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAHudBAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalur Kereta Cepat JakartaBandung menimbulkan permasalahan serius yaitu pelaksanaan peraturanudperundang-undangan terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untukudkepentingan umum jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, bentuk ganti rugiudpelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum jalurudkereta cepat Jakarta-Bandung dan penyelesaian terhadap masalah ganti rugi dalamudpelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum jalurudkereta cepat Jakarta-Bandung.udMetode pendekatan yang digunakan dalam Penulisan ini adalah yuridisudnormatif. Spesifikasi Penulisan yang digunakan yaitu deskriptif analisis. Metodeuddan teknik pengumpulan data dalam Penulisan ini dilakukan dengan studiudkepustakaan dan wawancara dengan instansi terkait. Metode analisis datauddilakukan dengan menggunakan metode analisis secara yuridis kualitatif.udHasil penelitian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untukudkepentingan umum jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, dalam pelaksanaan prosesudganti rugi belum terlaksana secara maksimal sehingga pembangunan terhambat,udkarena adanya perbedaan pendapat mengenai besaran ganti rugi antara pemegangudhak atas tanah dengan panitia pelaksana pengadaan tanah. Bentuk ganti kerugianuddalam pengadaan tanah bagi pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandunguddilakukan dengan cara musyawarah sampai tercapainya kesepakatan besaran gantiudrugi, hal ini dirasakan tidak adil karena besaran ganti rugi yang ditawarkan jauhudlebih rendah dari harga pasaran. Penyelesaian ganti kerugian dilakukan denganudcara musyawarah kekeluargaan, namun apabila upaya tersebut tidak tercapai makaudpenyelesaian perkara dapat dilakukan dengan konsinyasi di pengadilan.udKata Kunci: Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Jalur Kereta CepatudJakarta-Bandung
展开▼