首页> 外文OA文献 >KEDUDUKAN CALON KEPALA DAERAH YANG MENJADIudTERSANGKA DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP JO UNDANGUNDANGudNO. 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATASudUNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPANudPERPU UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHANudGUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
【2h】

KEDUDUKAN CALON KEPALA DAERAH YANG MENJADIudTERSANGKA DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP JO UNDANGUNDANGudNO. 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATASudUNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPANudPERPU UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHANudGUBERNUR, BUPATI DAN WALI KOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

机译:已付款的地区负责人的土地付款与法律效力有关的 ud没有。 2016年10月 ud的第二次更改法律编号2015年,关于定居点 ud帐单编号2014年关于选择 ud州长,市议会和人民已通过法律

摘要

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan Negara harus dijalankanudatas dasar hukum yang adil dan baik. Hukum menjadi landasan tindakan setiap Negara salahudsatu alasan mengapa Negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkanudhokum legitimasi demokrasi. Demokrasi sendiri memiliki arti pemerintahan rakyat, yaituudpemerintahan yang rakyatnya memegang peranan penting yang sangat menentukan sertauddemokrasi adalah sebuah kerja kultural, sosial dan politik sekaligus. Perkembangan systemuddemokrasi Indonesia yang dimana dengan perkembangannya ialah dengan dilakukannyaudpemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak. Seorang kepala daerah baik ituudkepala daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, merupakan suatu perpanjangan kewenanganudrakyat dalam pembangunan daerah. Dalam pencalonan pendaftaran seorang calon kepalauddaerah di usung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan atau pendaftaran secaraudperseorangan. Maka dari calon kepala daerah yang akan mendaftarkan tersebut haruslahudbersih dari segala bentuk tindak pidana berdasarkanUndang No. 10 Tahun 2016 TentangudPerubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PerpuudUndang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali KotaudMenjadi Undang-Undang, dalam penetapan calon kepala daerah yang sudah terdaftar menjadiudtersangka tidak diatur karena dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.udBerdasarkan latar belakang tersebut maka penulisan hokum ini dibuat berdasarkanudmetode penulisan deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dan merujuk padaudKUHAP yang dihubungkan denganUndang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan KeduaudAtas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Undang-Undang No. 1udTahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,udmengingat penelitian ini berdasarakan pada norma hokum dan asas-asas hokum pidana dalamudhokum positif serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka teknik pengumpulan dataudpenulis menggunakan studi kepustakaan yang didapat dari media cetak dan elektronik, sertaudwawancara dilapangan.udDengan demikian, demi tercapainya negara Indonesia yang menjunjung tinggiuddemokrasi parameter terwujudnya ialah pemilihan umum rekrutmen jabatan politik atauudpublik harus dilakukan berdasarkan pemilu yang langsung, terbuka dan jujur. Ciriudperkembangan demokrasi Indonesia saat ini ialah pemilihan kepala daerah secara langsungudoleh rakyat daerahnya, sejak berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 2007 tentangudPenyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secaraudresmi bernama “pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Oleh sebab ituuduntuk menjaga pemilihan langsung pilkada tersebut maka seorang calon kepala daerahudtersebut haruslah bersih dari segala bentuk indikasi tindak pidana. Jika calon kepala daerahudyang menjadi tersangka, padahal tersangka sendiri menurut KUHAP dalam Butir 14 adalahud“seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diudduga sebagai pelaku tindak pidana”, jadi berdasarkan bukti permulaan yang kuat seorangudcalon kepala daerah tersebut telah diduga melakukan tindak pidana. Jika kedudukanudtersangkatersebut di tetapkan setelah penetapan pendaftaran selesai, seorang kepala daerahudyang berkedudukan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak politik seperti dipilih, memilihuddan melakukan kampanye, tetapi karena kedudukannya sebagai tersangka ada kewajiabanudyang harus diselesaikan nya yaitu kewajiban secara pidana karena penetapannya sebagaiudtersangka.udKata Kunci : Demokrasi, Pilkada, Tersangka, Hak-hak tersangka
机译:法治国家基于以下信念:必须在公正,公正的法律基础上行使国家权力。法律是每个国家行动的基石,这是其根据民主合法性运作和运作的原因之一。民主本身具有政府的意义,政府是人民发挥非常重要作用的政府,民主同时也是文化,社会和政治工作。印度尼西亚民主制度的发展是建立在该民主制度的基础上的,它是地方首脑的同时选举。区,区或市的地区负责人是区域发展中公共权力的延伸。提名政党候选人是政党或隶属的政党和/或独立候选人。因此,将要登记的地区负责人候选人必须根据邀请号的规定,避免一切形式的犯罪​​。 2016年10月10日关于第二号法律修正案1年2015年和解金/诉讼号2014年1月1日关于选举州长,摄政王和市长依法律,为保护无辜推定而已注册为非监管人的地区负责人候选人。具有规范性法律方法的分析性描述性写作,并指与“邀请号”相关的“版权” 10年2016年关于第二次修订诉讼号2015年1年关于法律义务1 2014 2014关于州长,摄政和市政当局的选举合法化,谨记这项研究是基于犯罪的原理和社会的积极和生活价值中的刑事司法原则,然后是数据收集技术使用从印刷媒体和电子媒体获得的图书馆研究报告以及公开采访。 ud因此,为了实现印度尼西亚的高级国家民主政体,实现政治或公职人员招募应基于直接,公开和诚实的选举。 。如今,印尼民主的特点是,自从第16号法律颁布以来,直选该地区人民的地区首长。 22 2007年,关于选举专员的选举被纳入选举制度,因此正式称为“地区负责人和副地区负责人的选举”。因此,为了维持直接选举,区域首长候选人必须远离一切犯罪迹象。如果怀疑是地区负责人的候选人,则根据《刑法》第14项,嫌疑人本人是“根据初步证据将其作为或情况作为依据的人,应视为罪犯”,因此应以“乌卡伦”负责人的强有力的初步证据为依据。据称该地区犯罪。如果在完成注册程序后确定职位,则作为嫌疑人的地区办公室主任仍将拥有当选的政治权利,选择竞选,但由于他是嫌疑人,因此有刑事责任,他必须履行的刑事责任关键字:民主,选举,可疑,嫌疑人的权利

著录项

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号