首页>
外文OA文献
>TANGGUNG JAWAB DOKTER ASING TERHADAP KELALAIAN YANGudMENGAKIBATKAN KELUMPUHAN DIHUBUNGKAN DENGANudUNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGAudKESEHATAN Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009udTENTANG KESEHATAN
【2h】
TANGGUNG JAWAB DOKTER ASING TERHADAP KELALAIAN YANGudMENGAKIBATKAN KELUMPUHAN DIHUBUNGKAN DENGANudUNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGAudKESEHATAN Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009udTENTANG KESEHATAN
Penelitian skripsi ini dilatar belakangi untuk mengetahui bagaimana bentukudtanggung jawab hukum keperdataan Tenaga Kesehata nterhadap malpraktek dalamudmelakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien selama proses pengobatan, serta paraudpihak yang ikut bertanggung jawab dan proses pertanggungjawabnya, atas dasarudtersebut muncul beberapa pertanyaan antara lain : Bagaimana landasan Hukum BagiudDokter Asing Dalam Menjalankan Kegiatan Pengobatan Ahli Syaraf Di IndonesiaudDihubungkam dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2014 Tentang TenagaudKesehatan jo Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ?udBagaimana Terjadinya Peristiwa kelalaian yang Menyebabkan Seseorang mengalamiudkelumpuhan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentangudTenaga Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan?udBagaimana Upaya Penyelesaian Atas Terjadinya Peristiwa Kelalaian yangudMenyebabkan Seseorang Mengalami Kelumpuhan Dihubungkan dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan jo Undang-UndangudNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan?udMetode penelitian dalams kripsiini menggunakan spesifikasi penelitianuddescripttifanalitis dengan pendekatan yuridi snormatif yaitu: menggambar kandanudmenguraikan secara sistematika semua permasalahan, kemudian menganali sanyaudyang bertitik tolak pada peraturan yang ada, sebagai Undang-Undang yang berlaku,uddan dilanjutkan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan serta teknikudpengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnyauddata yang sudah diperoleh di analisis secara yuridis kualitatif untuk mengungkapudrealita yang ada berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh berupa penjelasanudmengenai permasalahan yang dibahas.udKesimpulan dari skripsi ini menunjukan bahwa : pertama ; landasan hukumudbagi dokter asing dalam menjalankan kegiatan pengobatan ahli syaraf pemerintahudmembuat peraturan perundang-undangan yang salah satunya tertera pada pasal 53udUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dijelaskan bahwaudsetiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan seperti ahli syaraf oleh dokterudasing harus mendapatkan izin dari lembaga kesehatan yang berwenang yaitu DinasudKesehatan setempat, dan tenaga kesehatan yang di pekerjakan di tempat pelayananudkesehatan tersebut wajib memiliki izin yang sah dan wajib memiliki keterampilanudterlebih dahulu., kedua; Terjadinya peristiwa kelalaian/malpraktek yang menyebabkanudseseorang menjadi lumpuh pada rumah sakit hasan sadikin disebabkan karenaudsebelumnya korban mendapatkan rekomendasi dari dokter ahli syraf di Indonesia.udAdanya kesalahan pemberian obat suntik yang menyebabkan korban menjadi lumpuhudtotal., ketiga; Upaya penyelesaian pemerintah atas terjadinya peristiwaudkelalaian/malpraktek yang menyebabkan seseorang menjadi lumpuh total adalahudpengawasan yang ketat pelaksana kegiatan kesehatan dan tenaga kesehatan yaituuddengan cara memberikan pembinaan dan pengawasan mutu dan juga pendayagunaanudkepada tenaga kesehatan yang ada di Indonesia khususnya tenaga kesehatan dalamudbidang pengobatan ahli syaraf yang berasal dari luar negri.udKata kunci :Tanggungjawab Hukum, Malpraktek, dan kesehatan.
展开▼