首页> 外文OA文献 >KOMPETENSI PERADILAN UMUM DALAM MENGADILI PERKARA TILANG AKIBAT PERKARA TERLAMBAT MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP JO UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUNGTAN JALAN
【2h】

KOMPETENSI PERADILAN UMUM DALAM MENGADILI PERKARA TILANG AKIBAT PERKARA TERLAMBAT MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP JO UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUNGTAN JALAN

机译:出台有关《汽车税》的最新法规(涉及与KUHAP JO。NO。相关的汽车税)的结果,使法院的一般司法管辖权具有竞争性2009年22日关于道路交通运输

摘要

Indonesia merupakan salah satu Negara yang berkembang, sebagian besar masyarakatnya menggunakan kendaraan pribadi pada setiap harinya untuk beraktivitas. Karena banyaknya pengguna kendaraan pribadi sehingga dapat memperbanyak pengguna jalan raya. Dengan padatnya pengguna jalan raya tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas yang telah dibuat. Pelanggaran lalu lintas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila ada suatu pelanggaran lalu lintas itu akan ada pidana bagi penyebab terjadinya pelanggaran dan dapat disertai tuntutan perdata atas kerugian material yang ditimbulkan. Salah satu pelanggaran yang kerap jadi perdebatan adalah tentang telat membayar pajak dikarenakan masyarakat kurang peka dengan kendaraan yang digunakan. Perdebatan yang terjadi membuat peneliti ingin mengkaji apakah keterlambatan membayar pajak dapat ditilang Dan bagaimana cara menyelesaikan perkara akibat keterlambatan membayar pajakudMetode penelitian yang digunakan adalah jenis deskriptif-analitis karena peneliti menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca, mempelajari hal baru yang ada di kepustakaan dan mewawancara orang yang bersangkutan. Analisis data dalam penelitian ini adalah data sekunder utuk penelitian kepustakaan dan data primer untuk penelitian lapangan. Lokasi yang dgunakan peneliti untuk mengambil data adalah di perpustakaan, kantor polisi dan pengadilan negeri.udHasil penelitian diketahui ada masyarakat yang mempunyai surat kendaraan bermotor lengkap, STNK dari pengendara juga masih berlaku akan tetapi sudah terlambat membayar pajak selama 3 bulan. Menurut hasil sidang di Pengadilan pemilik motor tidak terbukti melanggar Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak hanya dikenai denda pembayaran pajak oleh Dispenda.udKata kunci : Tilang, Terlambat bayar pajak, Kompetensi, Peradilan umum
机译:印度尼西亚是一个发展中国家,大多数人每天都使用私家车从事活动。因为私人车辆使用者的数量可以增加道路使用者的数量。由于道路使用者的密度高,人们有可能违反已经制定的交通规则。交通违法行为在法律法规中得到了规范,即《 2009年第22号交通和道路运输法》。如果发生交通违法行为,将因违法行为承担刑事责任,并可伴随民事损失索赔。经常引起争议的违法行为之一是关于迟缴税款,因为人们对所使用的车辆不敏感。发生的争论使研究人员希望检查是否可以支付延税通知,以及如何解决因延税导致的案件。由于研究人员使用的是初级,中级和三级法律材料,所以使用的研究方法是描述性分析型。数据收集是通过阅读,学习图书馆的新事物并采访有关人员来完成的。本研究中的数据分析是用于图书馆研究的辅助数据,是用于现场研究的主要数据。研究人员用来收集数据的地点是在图书馆,警察局和地方法院,研究结果表明有些人拥有完整的机动车证书,驾驶员的车辆登记仍然有效,但迟交了三个月的税款。根据摩托车法庭的审判结果,车主没有被证明违反了第288号法律第288条第(1)款。 2009年22月22日,对于迟缴税款的机动车辆所有人,Dispenda只会处以罚款。

著录项

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号