首页>
外文OA文献
>PENYALAHGUNAAN NIAGA BBM OLEH SPBU MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI JO. UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
【2h】
PENYALAHGUNAAN NIAGA BBM OLEH SPBU MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI JO. UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Minyak dan Gas Bumi yang merupakan sumber daya alam strategis yang tidak terbaharukan (tidak habis) serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin. Beberapa kasus pelanggaran-pelanggaran izin terkait pengelolaan Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh para pemilik SPBU. Pemilik SPBU menyalahgunakan izin yang digunakan dengan tidak melakukan pendistribusian atau niaga bahan bakar sebagaimana mestinya. Penyalahgunaan izin tersebut juga termasuk kedalam kegiatan penimbunan BBM oleh SPBU yang memiliki izin kegatan usaha hilir. Atas dasar tersebut timbul indentifikasi masalah yaitu : Bagaimana penegakan hukum pidana dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam menanggulangi tindakan SPBU yang melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) ? Apakah sanksi pidana tepat digunakan dalam usaha menanggulangi tindakan SPBU yang melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) ? Upaya apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai solusi pemecahan masalah terhadap penyalahgunaan niaga BBM oleh SPBU ?udMetode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini berupa, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitan lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif.udHasil dari pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan : Pertama, Penerapan hukum pidana oleh hakim dalam Kasus I dan Kasus II telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, namun putusan majelis hakim pengadilan negeri baik itu terhadap Kasus I maupun Kasus II belum memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang terdakwa sehingga hukuman tersebut tidak memberikan suatu efek jera bagi pelaku. Kedua, dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak akan lebih baik jika sanksi pidana diterapkan apabila hukum administrasi sudah dilakukan dan belum memberikan hasil yang terbaik. Ketiga, Pemerintah hendaknya melakukan suatu langkah preventif yaitu langkah yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan sebelum kejahatan itu terjadi dan langkah represif merupakan segala tindakan penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan.udKata kunci : Minyak dan Gas Bumi, Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat
展开▼