首页>
外文OA文献
>KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGANudPENYALAHGUNAAN MAGIC MUSHROOM DIHUBUNGKAN DENGANudUNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JOudUNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
【2h】
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGANudPENYALAHGUNAAN MAGIC MUSHROOM DIHUBUNGKAN DENGANudUNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JOudUNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Magic mushroom merupakan sejenis jamur yang tumbuh dan hidup diatasudpermukaan kotoran hewan pemamah biak seperti sapi, kerbau, banteng dan lain-lain.udBahwa magic mushroom mengandung sebuah zat aktif bernama psilosibina. Zatudtersebut dapat mengakibatkan penggunanya mengalami halusinasi, perubahanudpersepsi waktu, bahkan dapat mengakibatkan kecanduan. Bahwa hingga saat iniudbanyak terjadi kasus penyalahgunaan magic mushroom dan tentunya menjadiudpenghambat pembangunan generasi muda di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut,udperlu pengkajian secara mendalam mengenai kualifikasi tindak pidana terhadapudpenyalahgunaan magic mushroom, aspek kebijakan dan penerapan hukum pidanaudterhadap penyalahgunaan magic mushroom dihubungkan dengan Undang-UndangudNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan Undang-UndangudNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta mengenai upayaudyang dapat dilakukan dalam menanggulangi penyalahgunaan magic mushroom diudIndonesia.udBahwa untuk mengkaji hal tersebut, digunakan metode penelitian yuridisudnormatif, yaitu dengan menginventarisasi, mengkaji, dan meneliti data sekunderudberupa paraturan perundang-undangan, yaitu UU Narkotika dan UU Kesehatan, asasasasudhukum, pengertian-pengertian hukum serta dikaitkan dengan contoh-contohudkasus penyalahgunaan magic mushroom yang terjadi di Indonesia.udDalam kajian ini dapat disimpulkan bahwa penyalahguna magic mushroomuddapat dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika karena magic mushroomudmempunyai kandungan zak aktif psilosibina atau psilocybin yang tercatat sebagaiudnarkotika golongan I sebagaimana dalam UU Narkotika. Kedudukan penyalahgunaudnarkotika sebagai pelaku tindak pidana narkotika diperkuat dengan adanya ketentuanuddidalam Pasal 127 UU Narkotika yang mengatur mengenai penyalahgunaanudnarkotika. UU Narkotika itu pada dasarnya mempunyai 2 (dua) sisi, yaitu sisiudhumanis kepada para pecandu narkotika, dan sisi yang keras dan tegas kepada bandar,udsindikat, dan pengedar narkotika. Sisi humanis berupa hukuman rehabilitasi,udsedangkan sisi keras berupa hukuman penjara. Magic mushroom tidak secara spesifikuddiatur dalam UU Kesehatan, baik penjelasan maupun efek sampingnya, namun UUudKesehatan hanya mengatur penggunaan narkotika harus memenuhi persyaratan,udsebagaimana tertuang dalam Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 103 ayat (1) UU Kesehatan.udPenanggulangan magic mushroom dapat dilakukan dengan cara Pre-emtif, yaituudsosialisasi tentang bahaya magic mushroom, kemudian dengan cara Preventif, yaituuddengan cara kerjasama dengan instansi terkait, dan terakhir dengan cara Represif,udyaitu dengan cara tindakan secara hukum bagi penyalahguna magic mushroom.udKata Kunci : Penyalahgunaan, Magic Mushroom, UU Narkotika, UU Kesehatan.
展开▼