首页>
外文OA文献
>PERALIHAN HAK ATAS TANAH KAVLING PEMAKAMAN MEWAH DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1987 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN TEMPAT PEMAKAMAN JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
【2h】
PERALIHAN HAK ATAS TANAH KAVLING PEMAKAMAN MEWAH DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1987 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEPERLUAN TEMPAT PEMAKAMAN JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Pemakaman secara umum dikenal sebagai tempat yang sakral, sepi, gelap, dan menakutkan. Seiring berkembangnya zaman, pemakaman telah berubah dengan memiliki fasilitas lengkap, pemakaman yang memilliki konsep ini dikenal dengan sebutan pemakaman mewah. Saat ini Pemakaman mewah banyak diminati, yang mengakibatkan permintaan pemakaman mewah ini cukup tinggi sehingga para pengusaha mendirikan pemakaman mewah dengan fasilitas yang lengkap dan harga yang sangat tinggi. Dengan adanya pemakaman mewah ini ternyata timbul permasalahan hukum baru dalam pengaturan dan pelaksanaannya di Indonesia. Penelitian ini mempertanyakan Peralihan Hak Atas Tanah Pemakaman mewah dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman Juncto Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, untuk mencari kepastian perlindungan hukum bagi pihak pembeli tanah kavling pemakaman mewah yang dirugikan dengan diadakannya penjualan pemakaman mewah.udPenelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan atau gejala dari objek yang diteliti tanpa maksud untuk mengambil kesimpulan yang berlaku umum, dan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan sinkronisasi hukum. Maka dilakukan penelitian dalam dua tahap Studi Kepustakaan (Library Research) dan Studi Lapangan (Field Research) analisis data dengan menggunakan metode Yuridis Kualitatif.udHasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah adanya ketidakabsahan jual-beli pemakaman karena pemakaman tidak boleh dikomersilkan, tidak disertakannya akta notaris karena tidak ada perjanjian yang dibuat dihadapan notaris yang mengakibatkan tidak adanya Peralihan Hak Atas Tanah, dan bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Masyarakat yang ingin membeli pemakaman mewah hendaknya membeli sesuai dengan peraturan yang berlaku agar memiliki perlindungan hukum yang kuat. Pengelola pemakaman memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara keseluruhan mengenai pemakaman kepada masyarakat yang ingin membeli pemakaman tersebut.udKata Kunci : Peralihan. Hak Atas Tanah. Pemakaman Mewah.
展开▼