首页>
外文OA文献
>PEMBATASAN USIA PERKAWINANudMENURUT PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)udKECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN CIREBONud(Studi Kasus Pernikahan Dini di Desa Susukan Kec. Susukan Kab. Cirebon)
【2h】
PEMBATASAN USIA PERKAWINANudMENURUT PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)udKECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN CIREBONud(Studi Kasus Pernikahan Dini di Desa Susukan Kec. Susukan Kab. Cirebon)
Abdul Kholik : "PEMBATASAN USIA PERKAWINAN MENURUTudPENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)udKECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN CIREBON (StudiudKasus Pernikahan Dini di Desa Susukan Kec. Susukan Kab.udCirebon)”udUntuk menciptakan rumah tangga yang bahagia, pemerintah mengatur usiaudperkawinan dan izin orangtua di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan KHI.udPeraturan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, terutamaudpara ulama yang tidak sepakat terhadap peraturan ini yang beranggapan bertentanganuddengan Hukum Islam. Dari berbagai tanggapan yang muncul sebagai reaksi peraturanudtersebut, peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahuiudbagaimana pendapat ulama Kabupaten Cirebon terhadap peraturan mengenai usiaudperkawinan dan izin orangtua yang terdapat di dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI,udserta untuk mengetahui faktor apa saja yang melatarbelakangi adanya perbedaanudtersebut.udMasalah ini adalah bagaimana pendapat ulama Kecamatan Susukan terhadapudpernikahan dini? Bagaimana pembatasan pernikahan usia dini menurut pendapatudulama Kabupaten Cirebon? Dan bagaimana dampak pernikahan usia dini terhadapudkelangsungan berumah tangga?udTujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahuiPembatasan Usia Nikah,ud(2) untuk mengetahui dampak pernikahan usia dini, dan (3) Untuk mengetahuiudpendapat ulama kabupaten Cirebon tentang usia perkawinan .Secara metodologisudpenulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode empirik. Penulisudberupaya menggambarkan dan menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan temauddari skripsi ini yakni "Urgensi Pembatasan Usia Nikah Menurut Pendapat UlamaudKabupaten Cirebon (Studi Kasus Pernikahan Dini di Kec. Susukan Kab. Cirebon)".udselain itu juga skripsi ini menjelaskan tentang pemikir hukum Islam secara umum.udKesimpulan dari penelitian ini, Adanya peraturan izin orangtua sebelumudusia 21 tahun juga dianggap telah bertentangan dengan hukum yang ada di dalamudIslam, walaupun ada pula yang sepakat dengan peraturan tersebut. Berdasarkan hasiludpenelitian ini diketahui bahwa rata-rata para ulama tidak sepakat jika peraturan yanguddibuat oleh pemerintah itu sifatnya keharusan, tetapi lebih baik jika peraturan tersebutudhanya bersifat anjuran. Adanya ketidak sepakatan ini dikarenakan peraturan yangudtelah dibuat dianggap bertentangan dengan Hukum Islam, padahal Hukum Islam sajaudtidak mewajibkannya. Dari adanya pemahaman ini para ulama sepakat bahwa jikaudterjadi perbedaan antara Hukum Islam dengan Hukum Negara, maka yang harusuddipilih terlebih dahulu adalah Hukum Islam. Selain itu adanya perbedaan dalamudmenanggapi hal ini oleh para ulama, tidak lepas pula dari adanya perbedaan aliranuddan dasar hukum yang digunakan oleh para ulama.
展开▼