首页>
外文OA文献
>PERKAWINAN SUAMI ISTRI NON MUSLIM DAN STATUS HUKUMudPERKAWINANNYA SETELAH MENJADI MUALAFudMENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1udTAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
【2h】
PERKAWINAN SUAMI ISTRI NON MUSLIM DAN STATUS HUKUMudPERKAWINANNYA SETELAH MENJADI MUALAFudMENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1udTAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Mohamad Zaki. 14122140842. Perkawinan Suami Istri Non Muslim danudStatus Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf Menurut MazhabudSyafi’i Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.udDi dalam Islam, urusan perkawinan sudah banyak dan diatur baik di dalamudAl-Qur’an, Hadis Nabi maupun Fiqh Para Ulama. Ada beberapa hal yang seringudmenjadi perhatian dalam perkawinan menurut islam yaitu pengertian perkawinan,udsyarat dan rukun perkawinan, jenis-jenis perkawinan dan larangan perkawinan.udSama halnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islamudbermazhab Syafi’i. Sudah mengatur mengenai hukum perkawinan sejak dahuluudsudah menjadi hal yang sudah diatur dalam perundang-undangan negara terbuktiuddengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditambahudlagi Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Instruksi Presiden tahun 1991.Isuudtentang perpindahan agama sudah terjadi sejak dahulu, bahkan sejak agama islamudditurunkan kepada nabi muhammad saw. Ada beberapa hal yang menjadiudperhatian yaitu mengenai perkawinannya. Hal tersebut berdampak kepada merekaudyang sudah melakukan perkawinan sebelum memeluk agama Islam. Bagaimanaudstatus perkawinan sebelum masuk Islamnya dan sebagainya.udTujuan Penelitian adalah; 1) mengetahui Perkawinan Suami Istri NonudMuslim dan Status Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf menurutudMazhab Syafi’i. 2) mengetahui Perkawinan Suami Istri Non Muslim dan StatusudHukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf Menurut Undang-Undang Nomorud1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 3) mengetahui komparasi pendapat MazhabudSyafi’i dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan SuamiudIstri Non Muslim dan Status Hukum Perkawinannya Setelah Menjadi Mualaf.udPenelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan disertai metodeudpengumpulan data melalui studi kepustakaan (Library Research) dan metodeudkomparatif yaitu membandingkan pendapat satu dengan pendapat lainnya.udBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut; 1)udMenurut Mazhab Syafi’i Perkawinan suami istri non muslim adalah sah dan statusudhukum perkawinannya setelah masuk Islam adalah tetap sah juga. 2) Undang-udUndang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan suami istri non muslim adalah sah.udDan untuk mengetahui status hukum perkawinannya setelah masuk Islam harusudmengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. 3) perbandingannya, persamaan;udsama-sama mengakui pernikahan terdahulunya sampai masuk Islam, dalamudUndang-Undang Nomor 1 tahun 1974 keabsahan perkawinannya setengah sampaiudketetapan isbat nikah. Perbedaanya; Mazhab Syafi’i mengesahkan tanpa adanyaudpenetapan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 harus melaluiudpenetapan (isbat nikah) terlebih dahulu di Pengadilan Agama.udKata Kunci: Perkawinan, Status, Non Muslim, Mualaf
展开▼