首页> 外文OA文献 >KERJASAMA MASYARAKAT DESA KALIBATUR DI BIDANG PERTANIAN DALAM REHABILITASI REBOISASI DI LAHAN PERHUTANI DITINJAU DARI UU KEHUTANAN NO. 41 TAHUN 1999 DAN FIQIH MUAMALAH
【2h】

KERJASAMA MASYARAKAT DESA KALIBATUR DI BIDANG PERTANIAN DALAM REHABILITASI REBOISASI DI LAHAN PERHUTANI DITINJAU DARI UU KEHUTANAN NO. 41 TAHUN 1999 DAN FIQIH MUAMALAH

机译:林业法典审查的农业卡拉利巴特乡村社区在退耕还林中的合作。 41年(1999年)和FIQIH MUAMALAH

摘要

ABSTRAKudSkripsi dengan judul “Kerjasama Masyarakat Desa Kalibatur di bidangudPertanian dalam Rehabilitasi Reboisasi di lahan Perhutani Ditinjau dari UUudKehutanan No. 41 tahun 1999 dan Fiqih Muamalah” ini ditulis oleh MaryatuludKiptiyah, NIM 2821123014, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariahuddan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, yanguddibimbing oleh Ahmad Musonnif, M.H.IudKata kunci: Kerjasama pertanian , Rehabilitasi, Reboisasi, Fiqih MuamalahudPenelitian ini dilatarbelakangi oleh kebersamaan masyarakat sekitar desauddengan Perhutani dalam menjaga sumber daya hutan untuk meningkatkanudkesejahteraan masyarakat desa hutan melalui pengelolaan hutan bersamaudmasyarakat. Dengan membentuk suatu lembaga yaitu Lembaga Masyarakat DesaudHutan (LMDH) yang beranggotakan para petani desa yang dilengkapi denganudperjajian kerjasama, hanya saja dalam sistem kerjasama disini tidak menunjukkanudaspek kesesuaian dengan konsep kerjasama dibidang pertanian yaitu penggarapudtidak mendapatkan bagian hasil atas pekerjaanya.udFokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana kerjasama masyarakat DesaudKalibatur di bidang pertanian di lahan Perhutani? (2) Bagaimana kerjasamaudmasyarakat Desa Kalibatur di bidang pertanian di lahan perhutani ditinjau dari UUudKehutanan No. 41 tahun 1999? (3) Bagaimana kerjasama masyarakat DesaudKalibatur di bidang pertanian di lahan Perhutani ditinjau dari Fiqih Muamalah?.udAdapun tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mendeskripsikan bagaimanaudkerjasama masyarakat Desa Kalibatur di bidang pertanian di lahan perhutani. (2)udUntuk mendeskripsikan bagaimana kerjasama masyarakat Desa Kalibatur diudbidang pertanian di lahan perhutani ditinjau dari UU Kehutanan No. 41 tahunud1999. (3) Untuk mendeskripsikan bagaimana kerjasama masyarakat DesaudKalibatur di bidang pertanian di lahan Perhutani ditinjau dari Fiqih Muamalah.udPenelitian ini merupakan penelitian lapangan (field risech) metodeudpengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi danuddokumentasi. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian iniudadalah (1) Mencatat menghasilkan catatan lapangan. (2) mengumpulkan,udmengklasifikasikan, mensistesiskan data sehingga menjadi sebuah temuan.udHasil penelitian: (1) Kerjasama di bidang pertanian dilakukan oleh LMDHudDesa Kalibatur dengan Perhutani dilengkapi perjajian kerjasama dengan sistemudbagi hasil. (2) Jika ditinjau dari UU Kehutanan No.41 tahun 1999 kerjasama yanguddilakukan masyarakat desa adalah bentuk pemanfaatan kawasan hutan denganudperan serta masyarakat. (3) Kerjasama masyarakat desa di bidang pertanianudmenurut fiqih disebut dengan musaqah yaitu kerjasama antara pemilik lahanuddengan penggarap, hanya saja akad musaqah ini tidak sah karena salah satu dariudrukun musaqah tidak terpenuhi.
机译:摘要标题为“ Kalibatur村庄在农业领域的社区合作以重新造林Perhutani土地上的重新造林”的描述,根据第林业法。 1999年第41号和Fiqh Muamalah“由Maryatuludiptiyah撰写,NIM 2821123014,图卢加贡图拉贡格国立伊斯兰学院(IAIN)伊斯兰教法和法学部伊斯兰教法经济法系,由MHI ud的Ahmad Musonnif撰写,ud关键字:农业合作,恢复,重新造林,Fiqh Muamalah这项研究的动机是该村周围社区与Perhutani团结在一起,通过社区森林管理维护森林资源,以改善森林村社区的福利。通过组建一个机构,即由拥有合作协议的村民组成的乡村林业协会,这仅在这里的合作体系中并没有显示出与农业合作概念相符的方面,因为耕种者没有分享他们的工作成果这项研究的重点是(1)在Perhutani土地上,乡村社区在农业领域的合作方式如何? (2)根据《林业法》(第1号),Kalibatur村社区在Perhutani土地上在农业领域的合作如何? 1999年第41号? (3)从穆阿马拉(Fuamhah)的角度看,Perhutani土地上的乡村社区在农业方面的合作如何进行?本研究的目的是(1)描述Kalibatur的乡村社区在Perhutani土地上在农业方面的合作。 (2)为了描述如何在Perhutani土地上对Kalibatur村社区在农业领域的合作进行审查,请参考《林业法》第41岁.1999 (3)从Fiqh Muamalah的角度描述Perhutani领域的乡村社区在农业方面的合作方式,该研究是一种现场研究(田间上升)方法,该方法收集用于访谈,观察和记录的数据。尽管本研究中使用的数据分析技术是(1)注意产生现场注释。 (2)收集,分类,综合数据,使其成为一项研究成果:(1)LMDH Kalibatur村与Perhutani进行了农业合作,Perhutani配备了具有结果共享系统的合作协议。 (2)如果根据1999年第41号《林业法》进行审查,则村庄社区进行的合作是参与者和社区利用森林面积的一种形式。 (3)按照fiqh的规定,村庄社区在农业上的合作被称为musaqah,即土地所有者和耕种者之间的合作,仅此musaqah协议无效,因为其中一项musaqah udrukun未得到履行。

著录项

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号