Shalat dan doa yang menjadi media komunikasi orang beriman denganudTuhannya, setiap hari membuat hati tenang dan tentram. Satu kondisi hati yanguddirasakan oleh orang-orang beriman dan tidak didapatkan oleh kaum materialistis.udShalat adalah saat-saat naiknya ruh yang dengannya seseorang terbebas dariudperhatiannya terhadap tetek bengek kehidupan dunia. Ia menghadap Tuhannyauddengan memuji-Nya sebagaimana layaknya, menyeru dan memohon penuh harapuddan tunduk. Dibalik komunikasi dengan Allah ini tersimpan kekuatan ruhani,udtambahan motivasi dan ketenangan jiwa. Oleh karena itu, Allah menjadikan shalatudsebagai senjata orang mukmin dalam mengarungi samudra kehidupan dalamudmenghadapi beragam masalah dan problem. Karena pentingnya Shalat dalamudkehidupan beragama muncul suatu amalan yang terjadi di masyarakat, ketika adaudseseorang meninggal dunia, maka orang yang masih hidup akan melaksanakanudShalat Sunnah Hadiah yang dihadiahkan kepada si mayat dengan tujuan untukudmenolongnya di dalam kubur, inilah yang terjadi di Kelurahan Kampung MesjidudKecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.udJenis penelitian ini adalah penelitian bersifat deskriptif yaituudmendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap kasus-kasus yang diuddalamnya tercakup masalah yang diteliti megenai sifat-sifat, karakteristik danudfaktor tertentu. Maka cara yang dilakuakan untuk menghimpun data adalah denganudmetode penelitian kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahuiudbagaimana hukum pelaksanaan Shalat Hadiah yang dihadiahkan untuk orang yangudtelah meninggal dunia, untuk mengetahui tata cara pelaksanaan serta manfaatnyaudpada masyarakat Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir KabupatenudLabuhanbatu Utara.udPenyelesaian permasalahan yang ada dalam pokok masalah adalah bahwa ada sebagian orang Islam, khususnya di Kampung Mesjid melaksanakan Shalat Hadiah yang dilakukan untuk menolong si mayat dalam kuburnya. Biasanya Shalat tersebut dilaksanakan pada malam pertama setelah mayat dimasukkan ke dalam kubur. Amalan tersebut sudah cukup lama dan sudah turun temurun dilakukan oleh masyarakat Kampung Mesjid, kendati demikian amalan ini jika ditinjau dari hukum Islam masih menimbulkan kontroversi yang bersifat negatif dan positif.
展开▼