首页> 外文OA文献 >Hukum Menyewakan Rahim Menurut Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa)
【2h】

Hukum Menyewakan Rahim Menurut Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa)

机译:优素福·贾德哈维(Yusuf Qardhawi)的子宫出租法(丹绒·莫拉瓦区利茂玛尼斯村案例研究)

代理获取
本网站仅为用户提供外文OA文献查询和代理获取服务,本网站没有原文。下单后我们将采用程序或人工为您竭诚获取高质量的原文,但由于OA文献来源多样且变更频繁,仍可能出现获取不到、文献不完整或与标题不符等情况,如果获取不到我们将提供退款服务。请知悉。

摘要

IKHTISARudSkripsi ini berjudul: “Hukum Menyewakan Rahim Menurut Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa).” Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi tentang hukum menyewakan rahim, dan juga bagaimana pelaksanaan sewa rahim di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang informasi dan data yang diperlukan digali serta dikumpulkan dari lapangan yang bersifat deskriptif atau menggambarkan kondisi-kondisi yang sekarang terjadi atau yang ada. Penelitian ini juga merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan atau lokasi yang akan menjadi objek penelitian, yaitu Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Semakin majunya zaman sekarang ini khususnya dibidang teknologi dalam dibidang ilmu kedokteran terakhir ini, muncul berbagai penemuan teknologi dibidang rekayasa genetik, dalam upaya membantu dan menolong suami istri yang tidak dapat hamil, rekayasa genetik tersebut diantaranya dengan munculnya program bayi tabung yang mana para ulama sepakat untuk memperbolehkan bayi tabung tersebut. Bayi tabung yang para ulama sepakati untuk memperbolehkan dengan syarat sperma dan ovum dari suami istri kemudian ditranplantasikan kedalam rahim istri (wanita pemilik ovum). Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, praktek bayi tabung dan inseminasi buatan ini sudah berkembang kedalam bentuk-bentuk yang dilarang oleh agama yang salah satunya adalah bayi tabung atau inseminasi buatan yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian ditranspalansikan kedalam rahim wanita lain atau disebut dengan Ijarah (sewa) rahim, sebagaimana yang terjadi di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Menurut keterangan dilapangan, wanita yang menyewakan rahimnya mengaku terpaksa melakukannya karena himpitan ekonomi. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa praktik sewa rahim di desa Limau Manis bertentangan dengan pendapat Yusuf Qardhawi yang mengharamkan menyewakan rahim dalam berbagai bentuknya. karena hilangnya hakekat keibuan antara suami isteri. Maka siapa yang menjadi ibu sesungguhnya? Kepada siapa dinisbatkan anak tersebut? Kepada pemilik sel telur atau kepada pemilik rahim?. Menurut penulis, dalam pelaksanaannya sama dengan zina, karena terjadi percampuran sperma pria dan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah, meskipun bukan zina yang hakiki.
机译:发明内容本文的标题是:“根据尤素夫·卡德哈维(Yusuf Qardhawi)的《出租子宫的法律》(丹绒·莫拉瓦区利茂马尼斯村案例研究)。”这项研究的问题在于,优素福·卡德哈维(Yusuf Qardhawi)对租用子宫的法律有何看法,以及丹绒·莫拉瓦(Tanjung Morawa)区利茂玛尼斯村(Limau Manis Village)如何实施子宫出租。所使用的研究是定性研究,即从描述性领域或描述性描述或描述当前正在发生或存在的状况的领域中收集并收集所需信息和数据的研究。该研究也是现场研究,即在将成为研究对象的田野或地点进行的研究,即丹绒莫拉瓦区利茂马尼斯村。在当今特别先进的医学领域,尤其是在医学领域的技术领域,基因工程领域出现了各种技术发明,以帮助和帮助无法怀孕的夫妻,基因工程包括IVF的出现,学者们对此表示同意。允许试管婴儿。学者同意在夫妻的精子和卵子条件下允许的IVF,然后将其移植到妻子(女性卵子所有者)的子宫中。但是,随着时间的流逝,试管婴儿和人工授精的做法已发展成宗教所禁止的形式,其中一种是使用已婚夫妇的精子和卵子进行试管婴儿或人工授精,然后移植到另一名妇女的子宫中或子宫的Ijarah(租金),就像Tanjung Morawa区的Limau Manis村那样。根据现场的信息,把子宫出租的那位妇女承认,由于经济压力,她被迫这样做。根据研究结果,作者得出结论,在Limau Manis村租借子宫的做法与Yusuf Qardhawi的看法相反,后者禁止以各种形式租用子宫。因为失去了夫妻之间的母性。那谁才是真正的母亲?孩子成为谁的先知?给鸡蛋的主人还是子宫的主人?根据作者的说法,实际上这与通奸相同,因为即使没有必要的通奸,也存在没有合法婚姻的男女混合精子。

著录项

  • 作者

    Hardiyanti Nanda SIti;

  • 作者单位
  • 年度 2017
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 en
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号