首页>
外文OA文献
>Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001 Tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Kepmendiknas No 234/U/2000 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi
【2h】
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001 Tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Kepmendiknas No 234/U/2000 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 010/0/2000, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Departemen di bidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang diterapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
展开▼