Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis hubungan DPRD dan pemerintah daerah dalam pembuatan peraturan daerah tentang APBD. Anggota DPRD dan pemerintah daerah dalam pembuatan APBD dengan penerapan prinsip-prinsip good governance, dan menggambarkan dan menganalisis APBD dan pengentasan kemiskinan. Metode penelitian kualitatif digunakan dengan strategi penelitian studi kasus pada penyusunan dan pembuatan APBD. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan kasian dokumen. Informan yang dipilih secara purposive sampling yang terdiri dari aktor aparat pemerintah daerah provinsim anggota DPRD, LSM, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembuatan perda tentang APBD adalah hubungan diametral sesuai dengan kedudukan, tugas, dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Hubungan dapat dilihat dari penyerapan aspirasi masyarakat, penyampaian kebijakan umum APBD (KUA) prioritasa dan plafon anggaran sementara (PPAS) oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati, selanjutnya pemerintah daerah mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dari dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui menjadi perda. Aparatur pemerintah daerah dan anggota DPRD dalam pembuatan APBD tahun 2013 berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan APBD, dan tetap memperhatikan beberapa prinsip good governance yaitu partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas. APBD tahun 2013 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah relative masih kecil kontribusinya dalam pengentasan kemiskinan, namun ada program pemerintah daerah provinsi Sulawesi Barat yaitu ???Program Bangun Mandar??? yang berbasis pada pembangunan masyarakat yang dilaksanakan oleh SKPD dengan menggunakan APBD untuk penanggulangan kemiskinan di provinsi Sulawesi Barat.
展开▼