首页>
外文OA文献
>IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSIudDALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA (STUDIudKASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 57/PHPU.DVI/ud2008 TENTANG PEMILUKADA KABUPATEN BENGKULUudSELATAN)
【2h】
IMPLIKASI TUGAS DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSIudDALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILUKADA (STUDIudKASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 57/PHPU.DVI/ud2008 TENTANG PEMILUKADA KABUPATEN BENGKULUudSELATAN)
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimanaudpelaksanaan penyelesaian sengketa hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi danudbagaimana implikasi tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalamudpenyelesaian sengketa hasil pemilukada.udPenelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif.udJenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukumudprimer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dengan teknik analisis isi (contentudanalysis).udBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis paparkanudpada Bab III yang mengacu pada rumusan masalah, maka penulis menyimpulkanudsebagai berikut:udDalam Permohonan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatanudhanya dimohonkan kepada MK untuk memutus pelanggaran-pelanggaran yangudterjadi dalam Pemilu Kepala Daerah tetapi dalam Putusan MK Nomorud57/PHPU.D-VI/2008 tentang Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah danudWakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan, disini MahkamahudKonstitusi telah memutus melebihi permohonan yang diajukan pemohon danudmemutus di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu memutus untukuddilakukannya Pemilu Kepala Daerah Ulang tanpa ikut serta pasangan calonudNomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H. Hartawan, S.H.). Untuk penetapanuddilakukannnya Pemilu Kepala Daerah Ulang yang seharusnya menjadiudkewenangan KPU dan bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.udDalam Putusan MK Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 tentang PerselisihanudPemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yangudmemerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatanuduntuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya satu tahunudsetelah putusan tersebut. Namun ternyata tidak dilaksanakan oleh KPU padaudwaktu yang telah di putuskan. Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusiudbersifat floating (mengambang) yang tidak mempunyai kekuatan hukumudmengikat untuk memerintahkan KPU melaksanakan Putusan tersebut. TerlebihudMahkamah Konstitusi belum mempunyai Eksekutor dalam hal pemberian sanksiudbagi yang melanggar putusan tersebut.
展开▼