首页>
外文OA文献
>ANALISIS YURIDIS KEKELIRUAN YANG NYATA DALAM PENERAPAN HUKUM OLEH JUDEX JURIS SEBAGAI ALASAN AHLI WARIS TERPIDANA MENGAJUKAN PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA KORUPSI PEMBANGUNAN DERMAGA (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung No.6 PK/Pid./2007)ud
【2h】
ANALISIS YURIDIS KEKELIRUAN YANG NYATA DALAM PENERAPAN HUKUM OLEH JUDEX JURIS SEBAGAI ALASAN AHLI WARIS TERPIDANA MENGAJUKAN PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA KORUPSI PEMBANGUNAN DERMAGA (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung No.6 PK/Pid./2007)ud
IKE RATIH MAHARANI, E1107035, ANALISIS YURIDIS KEKELIRUAN YANG NYATA DALAM PENERAPAN HUKUM OLEH JUDEX JURIS SEBAGAI ALASAN AHLI WARIS TERPIDANA MENGAJUKAN PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA KORUPSI PEMBANGUNAN DERMAGA (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung No.6 PK/Pid./2007). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.udPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bentuk kekeliruanudyang nyata dalam penerapan hukum oleh judex juris sebagai alasan ahli warisudterpidana mengajukan pemeriksaan peninjauan kembali dalam perkara korupsiudpembangunan dermaga, dan untuk mengetahui apakah argumentasi hukum HakimudMahkamah Agung dalam menilai alasan pengajuan pemeriksaan peninjauanudkembali oleh ahli waris terpidana dalam perkara korupsi pembangunan dermagaudsudah sesuai ketentuan KUHAP.udPenelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum doktrinal.udPenelitian hukum doktrinal adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan caraudmenyediakan suatu penampilan yang sistematis menyangkut aturan yangudmengatur kategori sah tentang undang-undang tertentu, meneliti hubungan antaraudaturan, serta meneliti bahan pustaka atau sumber data sekunder, yang terdiri dariudbahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.udBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwaudpengajuan Peninjauan Kembali oleh ahli waris Terpidana II tersebut didasarkanudpada alasan bahwa terdapat kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim dalamudtingkat Kasasi dalam menerapkan hukumnya. Seperti diketahui bahwa TerdakwaudII yaitu Suhari alias Ayong bin Daud Leman, berdasarkan putusan hakimudPengadilan Negeri Bangko dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkanudmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaanudKesatu Pertama dan dakwaan Kedua. Dengan demikian Terdakwa II tidak terbuktiudmelanggar dakwaan Kesatu Pertama yaitu melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahunud1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan tidak terbukti juga melanggar dakwaanudKedua yaitu Pasal 1 angka 2, Pasal 5 (1) huruf b UU No.20 Tahun 2001 jo UUudNo.31 Tahun 1999. Mahkamah Agung menerima permohonan PeninjauanudKembali yang diajukan oleh ahli waris Terpidana dengan pertimbangan hukumudbahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut dapat dibenarkan,udoleh karena Terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam penerapanudhukum yang dilakukan oleh Judex Jurist dalam hal ini adalah Majelis Kasasi.ud
展开▼
机译:IKE RATIH MAHARANI,E1107035,JUDEX申请中的实际错误的司法分析JUDEX的法律/ JUDEX的法律/最高法院(印度尼西亚共和国最高法院的案例研究)在印度尼西亚共和国最高法院。 3月11日法学院,这项研究旨在找出司法判例错误的真正形式,作为刑事法院的继承人就码头发展中的腐败案件提交复审听证会的原因,并确定法官的法律论证是否合法阿贡评估了根据《刑事诉讼法》的规定,在建造码头时因腐败案件而被定罪者的继承人提交复审听证会的原因,该法律研究包括在法律学研究中。系统性涉及规章某些法律的法律类别,检查法规之间的关系以及检查由主要法律材料,次要法律材料和三次法律材料组成的图书馆资料或辅助数据源的规则。在讨论中,众所周知,第二继承人提交司法审查的理由是,在适用法律时,最高法院的法官存在真正的错误或错误。众所周知,根据法官的判决,被告Suhari别名Ayong bin Daud Leman,Bangko地区法院被宣布在法律上和说服力上没有被证明犯有第一项和第二项起诉书中指控他的犯罪行为。因此,没有证明被告II违反了第一等指控,即违反了《刑法》第55条第(1)款第1999年第31号法律的第2条,也没有证明其违反了第二等起诉书,即第一条第2款,第5条(1)2001年第20号法律和1999年第31号法律的信函b。最高法院接受被定罪者的继承人提出的复审请求,并出于法律考虑,认为PK申请人提出的理由是合理的,这是因为在本案中,Judex Jurist所执行的司法法律存在真正的错误或错误,是最高法院。
展开▼