DESI SUSILOWATI. D1507020. 2010. PROSEDUR KLIRING DALAM LALUudLINTAS PEMBAYARAN GIRAL ANTAR BANK DI TRANSACTIONudPROCESSING UNIT PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)udCABANG SURAKARTA. Tugas Akhir, Program Manajemen Administrasi DiplomaudIII, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tahunud2010. 93 halaman.udDi dalam dunia bisnis yang tingkat persaingannya semakin ketat, menuntut suatuudusaha terutama usaha yang bergerak di bidang jasa untuk lebih meningkatkan kualitasudlayanan maupun produk yang dihasilkan. Tanpa terkecuali PT. Bank TabunganudNegara (Persero) Cabang Surakarta yang merupakan suatu bentuk lembaga keuanganudmilik pemerintah yang menyediakan usaha layanan jasa diantaranya adalah layananudkliring sebagai salah satu produk jasa yang memberikan kemudahan yang bersifatudmenguntungkan dalam memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.udPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur dalam pelaksanaanudkliring pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Surakarta apakah telahuddiselenggarakan sesuai dengan mekanisme dan sistem yang telah ditetapkan olehudlembaga kliring. Serta untuk mengetahui bagaimana layanan kliring tersebutuddirealisasikan dengan baik guna pencapaian tujuan pembayaran yang efektif. Karenaudtugas bank umum sebagai peserta kliring adalah membantu kelancaran lalu lintasudpembayaran giral antar bank.udDalam prosedur pelaksanaan kliring di PT. Bank Tabungan Negara (persero) CabangudSurakarta terdiri dari kliring debet yang dilaksanakan oleh Penyelenggara KliringudLokal (PKL) dan Kliring kredit oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN). Padaudkliring debet, terdiri dari dua tahap, yakni kliring penyerahan dan kliringudpengembalian (Retur). Sedangkan kliring kredit juga terdiri dari dua tahap yakniudkliring kredit masuk dan kliring kredit keluar.udMetode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah metode deskriptifudkualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitui observasi,udwawancara, dan dokumentasi.udSetelah melalui beberapa analisis Prosedur kliring penyerahan antara lain terdiri dariudkegiatan peserta yang meliputi penerimaan warkat, pemeriksaan dan verivikasiudwarkat, pemrosesan warkat di Transaction Processing unit, pembuatan laporan danudDKE kliring baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, pemberian stempeludkliring dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada warkat untuk diserahkanudkepada penyelenggara kliring lokal. Sedangkan kliring pengembalian meliputiudkegiatan pemeriksaan dan verivikasi warkat kliring pengembalian, pembuatan suratudtolakan kliring (SKP) kemudian wakil peserta menyerahkan dan menerima warkatuddebet tolakan dari peserta kliring lain. Sedangkan kliring kredit yang pelaksanaannyauddilakukan secara nasional baik kredit masuk maupun kredit keluar sehinggaudprosedurnya dilakukan secara On-line dengan penyelenggara pusat serta tidakuddiperlukan penyerahan warkat (paperless).
展开▼