Sasaran yang ingin dicapai Keselamatan dan Kesehatan Kerja diantaranyaudadalah untuk mencegah dan atau mengurangi kerugian yang ditimbulkan dariudkecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja serta menciptakanudlingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat. Dalam kegiatan industri baik ituudindustri manufaktur maupun kegiatan pertambangan banyak sekali hal-hal yanguddapat menyebabkan kecelakaan kerja maupun faktor yang membawa penyakitudakibat kerja, terutama pada proses produksi di kegiatan pertambangan mempunyaiudpotensi resiko yang sangat besar terjadinya kecelakaan kerja.udKecelakaan kerja dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, karenauddengan adanya kecelakaan kerja sebuah perusahaan akan mengeluarkan biayaudtambahan sehingga dapat mengurangi keuntungan perusahaan. Kecelakaan kerjaudjuga dapat menurunkan citra perusahaan di mata masyarakat.udPada kegiatan pertambangan batubara ini juga mempunyai dampak negatifudterhadap lingkungan apabila tidak didikuti dengan pengelolaan keselamatan,udkesehatan kerja dan lingkungan yang baik. Oleh karena pentingnya pengelolaanudkeselamatan dan kesehatan kerja di sektor tambang tersebut pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja khusus diudsektor tambang yaitu Kepmentamben No. 555K/26/MPE/1995.udPT. Marunda Grahamineral sebagai salah satu perusahaan PemegangudKontrak Perjanjian Kerjasama Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yangudtidak lepas dari faktor dan potensi bahaya dari proses produksinya, berusahaudmenerapkan peraturan-peraturan yang berlaku melalui kebijakan kesehatan danudkeselamatan kerja. Hal ini tercermin dalam Kebijakan kesehatan dan keselamatanudkerja PT. Marunda Grahamineral Coal Project bahwa melakukan semua tindakanudyang bisa dilakukan untuk memastikan bahwa standar-standar tertinggi kesehatanuddan keselamatan kerja dijaga bagi semua karyawan dan kontraktor merupakanudcita-cita tertingginya.
展开▼