首页>
外文OA文献
>STUDI KOMPARASI HUKUM PENGATURAN EKSISTENSI LEMBAGAudPERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) MENURUT UNDANGUNDANGudNo.13 TAHUN 2006 DENGAN THE WITNESS PROTECTION ACTudOF SOUTH AFRICA (ACT No. 112 OF 1998)
【2h】
STUDI KOMPARASI HUKUM PENGATURAN EKSISTENSI LEMBAGAudPERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) MENURUT UNDANGUNDANGudNo.13 TAHUN 2006 DENGAN THE WITNESS PROTECTION ACTudOF SOUTH AFRICA (ACT No. 112 OF 1998)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Keberadaan Lembaga Perlindunganudsaksi dan korban (LPSK) menurut Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2006 danudmenurut The Witness Protection Act Of South Africa (Act No. 112 Of 1998)udPenulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif atau doktrinal.udSumber bahan hukum yang penulis gunakan adalah sumber bahan hukum primer danudsumber bahan hukum sekunder. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatanudkomparatif. Tehnik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi.udBerdasarkan hasil penelitian yang diperoleh Lembaga Perlindungan Saksi danudKorban dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 TentangudPerlindungan Saksi dan Korban, sedangkan Kantor Perlindungan Saksi dibentukudberdasarkan The Witness Protection Act of South Africa (Act No. 112 of 1998). LPSKudmerupakan lembaga yang mandiri, dibiayai dari APBN, berkedudukan di ibukotaudnegara, keanggotaannya terdiri dari tujuh orang yang berasal dari unsur profesionaludyang mempunyai pengalaman di bidang hukum, dan pengangkatan sertaudpemberhentiannya dilakukan oleh Presiden. Adapun Kantor Perlindungan Saksiudberada di bawah kementrian Kehakiman, pembentukannya dilakukan sesudah adanyaudkonsultasi antara Menteri Kehakiman, Menteri Keselamatan dan Keamanan, danudDirektur Nasional Kantor Perlindungan Saksi. Direktur dan anggota KantorudPerlindungan Saksi ditunjuk oleh seorang Menteri Kehakiman. Bentuk perlindunganuddalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi danudKorban seringkali dipahami kabur. Peraturan ada yang mengatakan memberikan rasaudaman, dalam pelaksanaannya tetap ada rasa takut dalam diri saksi. Dalam The WitnessudProtection Act of South Africa (Act No. 112 of 1998, laporan sebuah kejahatan harusuddiperiksa dulu oleh Direktur Kantor Perlindungan Saksi agar saksi benar-benar dapatudmendapat perlindungan. Dalam The Witness Protection Act of South Africa (Act No.ud112 of 1998, laporan sebuah kejahatan harus diperiksa dulu oleh Direktur KantorudPerlindungan Saksi agar saksi benar-benar dapat mendapat perlindungan. KelebihanudUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korbanudadalah pencantuman hak-hak saksi dan korban lebih lengkap, pada lembaga LPSKudkeanggotaannya bersifat kolektif kolegial, dan Substansi Undang-Undang Nomor 13udTahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah cukup komprehensif danudlengkap sebagai landasan LPSK bertugas. Kelebihan The Witness Protection Act ofudSouth Africa (Act No. 112 of 1998) adalah memberikan pengaturan mengenaiudkewajiban saksi, memberikan pengaturan mengenai kewenangan Direktur KantorudPerlindungan Saksi, dan memberikan penjelasan yang terperinci mengenai instansiudyang terkait dengan Kantor Perlindungan Saksi. Kelemahan The Witness ProtectionudAct of South Africa (Act No. 112 of 1998) adalah tidak mengatur dengan jelasudmengenai hak-hak saksi dan/atau korban dan kantor Perlindungan Saksi dalam TheudWitness Protection Act of South Africa (Act No. 112 of 1998) bukan merupakanudlembaga yang independen/mandiri.udKata Kunci: Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga, Indonesia Afrika Selatan.
展开▼