首页>
外文OA文献
>PROSEDUR PERIZINAN PEMBANGUNAN HOTEL OLEH DINASudPERIZINAN KOTA YOGYAKARTA DITINJAU DARI PERATURANudDAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2012udTENTANG BANGUNAN GEDUNG
【2h】
PROSEDUR PERIZINAN PEMBANGUNAN HOTEL OLEH DINASudPERIZINAN KOTA YOGYAKARTA DITINJAU DARI PERATURANudDAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2012udTENTANG BANGUNAN GEDUNG
Perhotelan merupakan salah satu sektor pembangunan yang memberikanudkontribusi cukup besar pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) KotaudYogyakarta pada tahun 2010, bersama dengan sektor perdagangan dan restoran.udKontribusi yang diberikan sebesar 25,30% dari total PDRB. Yogyakarta sebagaiudsalah satu kota dengan kemajuan yang pesat di Indonesia, menjadi daya tarik bagiudinvestor untuk berinvestasi di bidang perhotelan. Pembangunan hotel pun menjadiudmarak di Kota Yogyakarta. Hal ini ternyata sangat berpotensi merusakudkeseimbangan alam, karena sebagian bangunan tidak mempertimbangkanudpengadaan ruang terbuka hijau dan daerah resapan air yang memadai. Salah satuudpenyebabnya ialah hotel yang dibangun telah dioperasikan lebih dulu sebelumudsyarat dan prosedurnya dipenuhi secara keseluruhan. Penyebab itulah yangudmenjadi dasar bagi penulis dalam melakukan penelitian kali ini.udPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur perizinanudpembangunan hotel oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta berdasarkan PeraturanudDaerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung danudkendala yang dihadapi oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta disertai denganudsolusi yang akan diberikan kepada pihak-pihak terkait. Penelitian ini bersifatudempiris dengan jenis penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudianuddata dianalisis secara deskriptif kualitatif.udHasil penelitian dapat diketahui bahwa prosedur perizinan pembangunanudhotel oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta diberikan melalui tahap administrasiuddan tahap teknis yang mana harus sudah dilengkapi oleh investor. Penelitian iniudpun juga menunjukkan bahwa kendala yang dialami oleh Dinas Perizinan KotaudYogyakarta dalam pelaksanaan perizinan hotel di Kota Yogyakarta disebabkanudoleh faktor internal dan eksternal dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Solusiudyang diberikan penulis pada penelitian ini ditujukan kepada Pemangku Kebijakanuddengan instansi-instansi pelaksana di bawahnya, pemilik hotel di KotaudYogyakarta, dan warga masyarakat yang diwakili oleh Tokoh Masyarakat.udKata kunci : Hotel, Perda Kota Yogyakarta No. 2 tahun 2012 tentang BangunanudGedung, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
展开▼