首页>
外文OA文献
>FUNGSI DAN KEDUDUKAN MAJELIS PENGAWAS DAERAHudNOTARIS SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2udTAHUN 2014TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG JABATANudNOTARIS NOMOR 30 TAHUN 2004
【2h】
FUNGSI DAN KEDUDUKAN MAJELIS PENGAWAS DAERAHudNOTARIS SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2udTAHUN 2014TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG JABATANudNOTARIS NOMOR 30 TAHUN 2004
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum Majelis Pengawas Daerah Notaris bagi Notaris dalam hal pemeriksaan oleh penyidik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan untuk mengetahui konsistensi Pasal 66 ayat (1) Undang-UndangudNomor 2 Tahun 2014 tentangJabatan Notaris pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 bagi Majelis Pengawas Daerah Notaris ditinjau dari peraturan perundang-undangan.udUntuk mencapai tujuan dipergunakan penelitian hukum kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif. Sumber bahan yang dipergunakan adalah sumber bahan primer berupa peraturan perundang-undangan serta sumber bahan sekunder yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer,udserta dipergunakan bahan hukum tertier.udTeknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaanudterhadap bahan primer yang terlebih dahulu diteliti. Analisis bahan hukum yang yang dipergunakan adalah Content Analysis.udDari hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, Majelis Pengawas Daerah Notaris kehilangan kewenangan khususnya. Berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Majelis Pengawas Daerah Notaris hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat Notaris. Didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dibentuklah Majelis Kehormatan Notaris yang menggantikan kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk melakukan pembinaan terhadap Notaris.udAdanya konsistensi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66 bagi Majelis Pengawas Daerah Notaris. Dari permasalahan tersebut seharusnya Notaris dalam menjalankan profesinya harus berpegang teguh pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi Notaris, serta perlu membuat peraturan yang lebih jelas dan terperinci agar Notaris dapat terlindungi.udKata Kunci : Notaris, Majelis Pengawas Daerah, perlindungan hukum
展开▼