首页>
外文OA文献
>Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surakarta nomor 7 tahun 2004 tentangudpenyelenggaraan tempat khusus parkir di wilayah pemerintah kotaudSurakartaud( studi kasus di dinas lalu lintas angkutan jalan kota Surakarta )
【2h】
Pelaksanaan Peraturan Daerah kota Surakarta nomor 7 tahun 2004 tentangudpenyelenggaraan tempat khusus parkir di wilayah pemerintah kotaudSurakartaud( studi kasus di dinas lalu lintas angkutan jalan kota Surakarta )
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaanudPeraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 tahun 2004 tentang PenyelenggaraanudTempat Khusus Parkir dan untuk mengatahui problematika yang dialami DinasudLalu Lintas Angkutan Jalan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota SurakartaudNomor 7 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Upayaudapa yang dilakukan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam mengatasinyaudPenelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Lokasiudpenelitian di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah.. Jenis data yang dipergunakanudmeliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukanuddengan studi lapangan yang berupa wawancara dan studi kepustakaan. Sedangkanudanalisis data dilakukan secara kualitatif dengan model analisis interaktifudDari hasi penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan : (1)udPenyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, dilakukan oleh UPTD Perparkiran KotaudSurakarta pengelolaannya dikerjasamakan dengan Pihak Kedua baik ituudBadan/Yayasan ataupun Perorangan. Untuk mendapatkan hak mengelola tempatudparkir dibutuhkan ijin darai Walikota Berdasarkan Peraturan Daerah KotaudSurakarta, ijin pengelolaan tempat khusus parkir terdiri melalui Tender / Lelanguddan Penunjukan / ijin Walikota; (2) Problematika dalam pelaksanaan Perda kotaudSurakarta Nomor. 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkiruddan uapaya untuk mengatasi Masalah Tersebut. Adapun masalah tersebut adalah :ud(a) Munculnya Parkir Liar dan Petugas Parkir Gadungan; (b) Tarif parkir yangudtidak sesuai dengan yang telah ditetapkan; (c) Masalah karcis; (d) masalah atributudseragam dan perlengkapan petugas parkir; (e)Tempat parkir yang semrawut; danud(f) kurangnya pengetahuan petugas parkir terhadap peraturan daerah dan caraudmengatur lalu lintas.udUpaya untuk mengatasi masalah tersebut UPTD Perparkiran kota SurakartaudMelakukan langkah-langkah adalah : (a) melakukan penertiban terhadap parkirudliar dengan melakukan operasi gabungan yang dilaksanakan setiap 1 (satu) bulanud3 (tiga) Kali dalam satu bulan yang melibatkan unsur polisi, Dinas Lalu LintasudAngkutan Jalan, UPTD Perparkiran, Satuan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan,udPengadilan dan Dem pom; (b) melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Anggotaud(KTA); (c) mengkonfirmasikan masalah-masalah yang ada kepada PengusahaudParkir yang di daerah tersebut; (d) Parkir liar yang tidak mau membayar retribusiudditangkap untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (e) Memberikanudpembinaan tentang tata cara mengatur/menata parkir, serta memberikanudpembinaan tentang tata cara mengatur lalu lintas kepada petugas parkir; (f)udMengkoordinasikan pihak terkait untuk melakukan penataan dan pengaturanudterhadap perkir di Kota Surakarta.
展开▼