首页> 外文OA文献 >TINJAUAN TENTANG JUDEX FACTIE MENGABAIKAN HAL YANG MERINGANKAN SEBAGAI ALASAN HUKUM TERDAKWA MENGAJUKAN KASASI DAN ARGUMENTASI HUKUM MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN PUTUSAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN
【2h】

TINJAUAN TENTANG JUDEX FACTIE MENGABAIKAN HAL YANG MERINGANKAN SEBAGAI ALASAN HUKUM TERDAKWA MENGAJUKAN KASASI DAN ARGUMENTASI HUKUM MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN PUTUSAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN

机译:审查Judex事实的事实,作为故意服从案件的法律原因和对最高判决的最高判决的法律主张的论证。

摘要

Penulisan ini mengkaji permasalahan yaitu apakah alasan terdakwa mengajukan kasasi atas dasar judex factie mengabaikan hal yang meringankan dalam perkara penganiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan argumentasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam perkara penganiayaan sesuai ketentuan KUHAP. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan pengajuan kasasi oleh terdakwa atas dasar judex factie mengabaikan hal yang meringankan dalam perkara penganiayaan telah memenuhi syarat formil sesuai Pasal 244 sampai dengan Pasal 248 KUHAP sehingga diterima untuk diperiksa dan diputus Mahkamah Agung, juga telah memenuhi syarat materiil sesuai Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 191 K/PID/2012, judex factie kurang pertimbangan hukumnya, mengabaikan tidak memperhatikan keterangan saksi, yang seharusnya dapat dijadikan alat bukti yang sah dan dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sehingga alasan pengajuan kasasi oleh terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu sejalan dengan alasan tidak dicantumkan hal yang meringankan seperti yang diuraikan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP. Argumentasi Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam perkara telah memenuhi ketentuan Pasal 255 ayat (1) KUHAP yang menjelaskan Mahkamah Agung membatalkan putusan karena menganggap judex factie kurang mempertimbangkan hal yang meringankan Terdakwa sebagaimana diberlakukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.
机译:本文探讨了根据《刑事诉讼法》第253条的规定,被告基于司法事实提起上诉的理由是否忽略了迫害案件的缓解问题,以及最高法院的论点根据《刑事诉讼法》的规定批准了酷刑案中被告的上诉。规范性研究和应用规范性研究是本研究中使用的类型。当使用的法律材料的来源是主要法律材料和次要法律材料时,它们使用文献研究来收集数据。同时,使用的法律材料分析方法是具有演绎思维的三段论方法,根据研究结果可以得出结论,被告基于司法事实提起上诉的理由无视在虐待情况下的缓解措施,已符合《刑事诉讼法》第244条至第248条的正式要求。因此,最高法院接受该法院的审查和裁定,并符合《刑事诉讼法》第253条第(1)款a的实质要求。在最高法院第191 K / PID / 2012号裁决中,司法专家没有法律上的考虑,而忽略了目击者的陈述,这些陈述本应用作法律证据,可以减轻对被告的判决。因此,被告提出上诉的理由符合《刑事诉讼法》第253条第(1)款a的规定,这与不减轻《刑事诉讼法》第197条第(1)款f所述事项的理由是一致的。最高法院在该案中准予被告上诉的论点符合《刑事诉讼法》第255条第(1)款的规定,该条解释说,最高法院推翻了该裁决,因为它认为司法事实不考虑《刑事诉讼法》第197条第(1)款f所述的缓解被告的事项。

著录项

  • 作者

    Prahani Yustiandar;

  • 作者单位
  • 年度 2014
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号